Berita

Kemenag Umumkan Solusi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan 2025, Target Cair Maret

Lini masa media sosial X ramai membahas unggahan soal tunjangan profesi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang tak kunjung dibayarkan. Unggahan dari akun @direktoridosen pada Rabu (28/1/2026) menyebutkan penundaan gaji tunjangan ini disebabkan oleh kurangnya anggaran. Pengunggah juga menyertakan surat edaran Kemenag tertanggal Selasa (27/1/2026) yang mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dalam APBN TA 2026 belum mencakup pembayaran bagi lulusan sertifikasi tahun 2025.

Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Rp 5,8 Triliun

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin memastikan pihaknya telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,872 triliun. Anggaran ini diajukan khusus untuk menutup kekurangan pembayaran TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi dosen Kemenag tahun 2025.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp 5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” kata Kamaruddin, dikutip dari keterangan resmi Kemenag pada Kamis (29/1/2026).

Kamaruddin menjelaskan, kekurangan anggaran terjadi karena proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru selesai pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran untuk tahun berikutnya (2026) telah ditutup pada Oktober 2025. “Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026,” ungkapnya.

Proses Pencairan dan Target Waktu

Hingga saat ini, proses pengajuan ABT telah berjalan dan sedang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah reviu selesai, usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Apabila persetujuan telah didapatkan, proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen dapat segera dilakukan.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat terealisasi pada Maret 2026. Pencairan akan dilakukan dengan mekanisme rapel, yang berarti pembayaran akan dihitung mulai dari bulan Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” tegas Kamaruddin. Ia menambahkan, penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD telah dilakukan secara rinci dan akurat, mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Diberitakan KompasTV, guru atau dosen yang lulus PPG berhak mendapatkan tunjangan profesi setiap bulannya. Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, untuk guru non-ASN, tunjangan yang diterima adalah Rp 2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 1,5 juta.

“Kenaikan tunjangan bagi guru Non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik, terutama guru agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” ucap Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Sedikitnya ada 101.786 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama yang dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 3 Tahun 2025. Data Kemenag merinci, guru yang lulus PPG terdiri atas 140 Guru Pendidikan Agama Buddha, 2.369 Guru Pendidikan Agama Hindu, 68.601 Guru Pendidikan Agama Islam, 4.250 Guru Pendidikan Agama Katolik, 7.436 Guru Pendidikan Agama Kristen, dan 18.990 Guru Madrasah.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agama yang dirilis pada Kamis, 29 Januari 2026.