Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mencatat sebanyak 88.519 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Memasuki tahun 2026, risiko PHK diprediksi masih akan meluas seiring dengan ketidakpastian ekonomi global yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor produktif.
Data Ketenagakerjaan dan Dominasi Sektor Informal
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal. Tercatat sekitar 57,70 persen atau setara dengan 85 juta pekerja dari total 147,91 juta tenaga kerja berstatus informal. Di sisi lain, lebih dari 90 persen unit usaha di tanah air merupakan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kondisi ini memperparah dampak PHK yang tidak hanya menghilangkan sumber penghasilan, tetapi juga memicu kerentanan ekonomi rumah tangga. Tanpa mitigasi yang tepat, fenomena ini dikhawatirkan dapat memicu disintegrasi sosial di tengah masyarakat akibat menyempitnya peluang hidup.
Kritik Terhadap Paradigma Pembangunan Nasional
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada (PSdK UGM), Dr. Hempri Suyatna, menilai PHK menjadi persoalan destruktif ketika negara gagal mengantisipasi dampak sosialnya. Menurutnya, pembangunan di Indonesia saat ini masih terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur fisik tanpa mempertimbangkan dampak sosial menyeluruh.
“PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Jika dibiarkan terus-menerus, situasi ini bisa memicu frustrasi sosial dan pola-pola perilaku negatif di masyarakat,” ujar Hempri pada Senin (9/2/2026).
Hempri menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak hanya menguntungkan kelompok elit. Ia menyoroti alih fungsi lahan produktif menjadi pusat komersial yang justru meminggirkan masyarakat kecil sebagai persoalan struktural yang harus dihadapi secara serius oleh pemerintah.
Kesenjangan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
Negara dinilai masih memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor informal yang terdampak PHK. Skema jaminan ketenagakerjaan saat ini dianggap masih terjebak dalam logika formalitas kerja, sehingga mengabaikan jutaan petani, nelayan, dan buruh informal lainnya.
Hempri mengingatkan bahwa krisis pekerjaan dapat menjalar ke aspek kesehatan mental dan kohesi sosial. Risiko peningkatan angka kriminalitas, konflik sosial, hingga kasus bunuh diri menjadi ancaman nyata jika negara gagal menyediakan lapangan kerja dan perlindungan sosial yang memadai bagi seluruh lapisan pekerja.
Rekomendasi Kebijakan dan Realokasi Anggaran
Terkait kebijakan fiskal, pemerintah didorong untuk melakukan realokasi anggaran dengan keberpihakan yang jelas pada keadilan sosial. Anggaran yang dinilai kurang efektif disarankan untuk dialihkan ke sektor perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja yang lebih produktif bagi masyarakat marginal.
Hempri menekankan pentingnya perubahan paradigma negara dalam memandang PHK. Ia menyatakan bahwa PHK tidak boleh hanya diperlakukan sebagai persoalan industrial atau efisiensi ekonomi semata, melainkan harus menyentuh aspek psikologis, sosial, dan kemanusiaan secara inklusif.
Informasi lengkap mengenai analisis risiko PHK dan dampaknya terhadap pembangunan sosial ini merujuk pada pernyataan resmi Dr. Hempri Suyatna yang dipublikasikan melalui laman resmi Universitas Gadjah Mada pada 9 Februari 2026.
