Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening bagi guru non-Aparat Sipil Negara (ASN) penerima bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Para pendidik kini memiliki waktu hingga 30 Juni 2026 untuk menyelesaikan proses administrasi di bank penyalur guna mencairkan dana bantuan tersebut.
Kebijakan perpanjangan ini diambil oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyusul masih banyaknya guru yang belum melakukan aktivasi. Berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, tercatat sebanyak 25.757 guru belum mengaktifkan rekening insentif dari total 341.375 penerima. Sementara untuk BSU, masih terdapat 45.050 guru dari total 253.387 penerima manfaat yang belum melakukan aktivasi.
Prosedur Pengecekan dan Syarat Aktivasi Rekening
Guru non-ASN dapat memastikan status kepesertaan mereka melalui laman resmi Info GTK. Jika terdaftar sebagai penerima, terdapat sejumlah langkah administratif yang harus segera dipenuhi oleh para pendidik.
- Mengakses laman infogtk.dikdasmen.go.id untuk melihat notifikasi penerima.
- Mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan yang tersedia.
- Memeriksa Nomor Keputusan Surat (SK) dan nomor rekening yang tertera.
- Menghubungi dinas pendidikan setempat untuk meminta fisik atau hardcopy SK.
- Mendatangi bank penyalur yang telah ditetapkan untuk melakukan aktivasi rekening.
Saat melakukan aktivasi di bank, guru wajib membawa dokumen persyaratan meliputi KTP asli, NPWP asli, cetakan SK fisik, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, serta SPTJM. Khusus bagi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah, wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua Yayasan.
Kriteria Penerima Insentif dan BSU Guru 2026
Program bantuan ini terbagi menjadi dua kategori dengan besaran dan kriteria yang berbeda. Bantuan insentif diberikan sebesar Rp 2,1 juta yang disalurkan sekaligus kepada guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Syarat penerima insentif meliputi kepemilikan kualifikasi akademik D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, penerima harus terdata di Dapodik, tidak berstatus ASN, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, BSU senilai Rp 600.000 ditujukan bagi pendidik PAUD non-formal seperti di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis. Kriteria penerima BSU antara lain:
- Tidak berstatus ASN dan tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Tidak menerima bantuan insentif atau bantuan subsidi upah lain dari Kemendikdasmen.
- Terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.
- Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang tercatat di Dapodik.
Informasi lengkap mengenai prosedur dan daftar penerima bantuan ini disampaikan melalui pengumuman resmi Puslapdik Kemendikdasmen yang dapat diakses pada laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
