Edukasi

Kemendikti Jelaskan Urgensi Fasilitas Rumah Dinas Guru SMA Unggul Garuda Baru di Wilayah Pelosok

Advertisement

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) memberikan klarifikasi terkait pemberian fasilitas rumah dinas bagi guru dan kepala sekolah di SMA Unggul Garuda Baru. Langkah ini diambil guna merespons kritik publik yang menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu ketimpangan sosial di kalangan tenaga pendidik, terutama bagi guru honorer.

Penempatan di Wilayah Pelosok Indonesia

Dirjen Saintek Kemendikti, Ahmad Najib Burhani, menjelaskan bahwa empat SMA Unggul Garuda Baru yang akan dibuka pada tahun 2026 berlokasi di daerah pelosok. Lokasi-lokasi tersebut dipilih untuk meningkatkan akses pendidikan berkualitas di wilayah yang selama ini minim fasilitas.

  • Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur
  • Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
  • Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung
  • Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Najib menekankan bahwa standar hunian yang disediakan tidak dapat disamakan dengan kemewahan di kota besar seperti Jakarta. Setiap sekolah menempati lahan seluas 20 hektare, di mana hanya 2 hingga 3 hektare yang digunakan untuk bangunan, sementara sisanya menjadi sarana penunjang pembelajaran.

Daya Tarik untuk Tenaga Pendidik Berkualitas

Pemberian fasilitas hunian merupakan strategi pemerintah untuk menarik minat guru dan tenaga pendidik agar bersedia mengabdi di luar Pulau Jawa. Menurut Najib, tanpa adanya daya tarik tertentu, sulit untuk mendorong perpindahan sumber daya manusia berkualitas ke wilayah pelosok.

“Di mana mungkin orang bisa mau pindah dari Jawa, dari Jakarta misalnya ke Kalimantan Nusantara, kalau tidak memiliki daya tarik tertentu,” tutur Najib dalam jumpa pers di Gedung Kemendikti, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Advertisement

Perbedaan luas hunian antara kepala sekolah dan guru juga didasarkan pada asumsi kebutuhan keluarga. Kepala sekolah dan wakilnya yang berusia di atas 40 tahun diasumsikan telah berkeluarga, sehingga membutuhkan ruang lebih luas dibandingkan guru yang memiliki syarat usia minimal 32 tahun.

Bukan Fasilitas Mewah

Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif, Ardi Findyartini, menambahkan bahwa fasilitas ini bukan untuk bermewah-mewah, melainkan pemenuhan kebutuhan dasar. Mengingat sistem sekolah yang berbasis asrama, guru memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi siswa.

“Guru dan tenaga pendidikan SMA selain fokus pada proses pembelajaran pada jam sekolah juga diharapkan terlibat dan mengawasi ekstrakurikuler serta pembinaan di asrama. Jadi bisa dikatakan hampir 24 jam sehari,” jelas Ardi.

Informasi lengkap mengenai kebijakan fasilitas pendidik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dirilis pada 18 Februari 2026.

Advertisement