Teknologi

Komdigi Batasi Kepemilikan Tiga Nomor HP per Operator, Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah Mulai Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memperketat regulasi penggunaan layanan seluler di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi membatasi kepemilikan nomor ponsel dan mewajibkan verifikasi identitas berbasis biometrik. Kebijakan ini bertujuan menekan maraknya kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler anonim.

Pembatasan Kepemilikan Nomor Seluler

Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator seluler. Aturan ini menghapus praktik lama kepemilikan kartu SIM dalam jumlah besar yang sebelumnya mudah dilakukan hanya dengan bermodal NIK dan Kartu Keluarga (KK). Pembatasan ini menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia.

Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi

Permenkomdigi 7/2026 menaikkan standar registrasi pelanggan secara signifikan. Registrasi kartu SIM, baik prabayar, pascabayar, maupun eSIM, kini wajib melalui verifikasi data kependudukan dan pengenalan wajah (face recognition) untuk warga negara Indonesia. Nomor ponsel tidak lagi sekadar alat komunikasi, tetapi menjadi ekstensi langsung dari identitas biologis seseorang. Konsekuensinya, setiap aktivitas yang terhubung dengan nomor seluler akan semakin mudah ditelusuri ke individu pemilik NIK tersebut.

Tujuan dan Pernyataan Resmi

Pemerintah berdalih pengetatan ini diperlukan untuk menekan maraknya penipuan digital, spam, dan kejahatan siber. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.”

Hak Baru dan Tantangan Implementasi

Aturan ini memberikan hak baru kepada masyarakat untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka. Masyarakat juga dapat mengajukan pemblokiran jika terjadi penyalahgunaan identitas. Namun, beban administratif dan teknis bergeser ke pengguna, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat di daerah dengan keterbatasan akses teknologi. Operator seluler kini memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keabsahan data pelanggan, dengan ancaman sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha jika melanggar ketentuan.

Jadwal Transisi dan Pemberlakuan

Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sejak peraturan ini diundangkan. Berdasarkan sosialisasi pada Desember 2025, regulasi ini akan diberlakukan sepenuhnya pada 1 Juli 2026. Meskipun demikian, belum adanya kejelasan tanggal pengundangan dalam dokumen yang beredar menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan implementasi di lapangan.

Informasi detail mengenai Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dan panduan registrasi nomor seluler dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.