Komdigi Wajibkan Face Recognition untuk Aktivasi Kartu SIM: Ini Panduan Lengkap Registrasinya
Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM berbasis biometrik atau pengenalan wajah (face recognition) mulai tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat validasi identitas pelanggan.
Dua Metode Utama Registrasi Kartu SIM Biometrik
Berdasarkan aturan terbaru, aktivasi kartu SIM kini mewajibkan verifikasi biometrik yang terhubung langsung dengan data kependudukan. Masyarakat dapat memilih dua cara untuk melakukan proses pendaftaran ini secara resmi agar nomor seluler dapat digunakan.
Pertama, pelanggan bisa mendatangi gerai operator seluler untuk mendapatkan bantuan petugas. Prosesnya meliputi penginputan nomor ponsel, NIK, dan pengambilan foto wajah yang akan dicocokkan dengan database Dukcapil. Jika data valid, nomor akan langsung aktif, namun jika gagal, pelanggan wajib melakukan pemutakhiran data di Dukcapil.
Kedua, registrasi dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator. Pengguna cukup memasukkan NIK, melakukan verifikasi OTP, dan memindai wajah menggunakan kamera ponsel. Metode ini memudahkan pengguna mengaktifkan kartu tanpa harus keluar rumah, selama perangkat mendukung fitur pemindaian wajah.
Standar Teknis dan Keamanan Verifikasi Wajah
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan standar ketat untuk menjamin keamanan data. Sistem harus memiliki tingkat kemiripan minimal 95 persen antara wajah pengguna dengan data yang tersimpan di database kependudukan nasional.
Selain itu, operator wajib menggunakan teknologi yang tersertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3. Fitur ini memastikan sistem tidak dapat dimanipulasi menggunakan foto atau video statis melalui teknologi liveness detection yang mendeteksi wajah hidup secara real-time.
Ketentuan Batas Maksimal Kepemilikan Nomor Ponsel
Pemerintah juga mengatur batasan jumlah nomor prabayar yang dapat dimiliki oleh satu identitas. Setiap pelanggan kini hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler guna menekan angka penyalahgunaan identitas.
Namun, batasan ini dikecualikan untuk kebutuhan khusus seperti perangkat Internet of Things (IoT), Machine to Machine (M2M), serta keperluan institusi atau badan hukum tertentu. Setelah registrasi biometrik berhasil dilakukan, sistem lama yang hanya menggunakan NIK dan KK tanpa verifikasi wajah tidak lagi berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur teknis dan daftar aplikasi resmi dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi masing-masing operator seluler atau situs Kementerian Komunikasi dan Digital.