Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan tanggapan terkait rencana pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris. Meskipun lahan tersebut berstatus cagar budaya tingkat provinsi, Marwan meyakini pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan strategis tersebut.
Keyakinan DPR Terhadap Kajian Pemerintah
Marwan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam menetapkan lokasi pembangunan, terutama yang berkaitan dengan situs bersejarah atau heritage. Ia menilai segala persoalan terkait status lahan pasti telah diselesaikan secara administratif sebelum proyek dimulai.
“Ya kalau sudah bisa dibangun di situ berarti kan dengan nilai sejarahnya sudah selesai. Artinya kan tidak ceroboh, tidak tiba-tiba dibangun kalau tidak diselesaikan dengan berbagai persoalan yang terkait dengan tempat berdirinya, lahan itu seperti apa,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah dipastikan telah mempertimbangkan potensi keterkaitan lahan tersebut dengan status cagar budaya. Menurutnya, fokus utama dari rencana ini adalah niat baik Presiden untuk menyediakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umat secara luas.
Potensi Pengelolaan Keuangan Umat
Marwan menilai pembangunan gedung baru MUI merupakan bagian dari gagasan besar untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya wadah yang representatif untuk mengelola aset dan kemampuan keuangan masyarakat yang sangat besar.
“Ada lewat zakat, ada lewat keuangan haji, ada lewat wakaf dan lain-lain terhimpun dengan baik, saya kira ini sudah bagian dari ide besar dan berdampak untuk menyelesaikan berbagai persoalan,” imbuh Marwan.
Koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan segera melakukan pembahasan lintas instansi bersama pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan rencana penggunaan lahan tetap mematuhi aturan pelestarian cagar budaya yang berlaku sejak tahun 2016.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah pusat. Namun, ia menekankan pentingnya pemenuhan seluruh tahapan administrasi mengingat status bangunan tersebut sebagai warisan sejarah.
Informasi mengenai perkembangan rencana pembangunan ini disampaikan berdasarkan pernyataan resmi pimpinan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Februari 2026.
