Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Zero Over Dimension-Over Loading (ODOL) pada tahun 2027. Langkah ini menjadi prioritas utama guna menjamin keselamatan lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan nasional yang kian masif akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Asistensi Penanganan Perkara di Sumatera Selatan
Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melakukan asistensi penanganan perkara tindak pidana lalu lintas di Command Center Ditlantas Polda Sumatera Selatan pada Selasa (10/2/2026). Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI, Agus Harimurti Yudhoyono, beserta jajaran pejabat kementerian dan pemerintah daerah.
Kakorlantas Polri yang diwakili oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, memberikan asistensi langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama kegiatan ini adalah penguatan sinergi antara kepolisian dan pemangku kepentingan dalam menekan praktik modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan teknis.
Kasus Jembatan Ambruk di Lahat Jadi Perhatian
Dalam pertemuan tersebut, Ditlantas Polda Sumsel memaparkan perkembangan kasus over dimensi yang mengakibatkan ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Penyidikan mengungkap adanya modifikasi ilegal pada kendaraan tronton yang mengubah tipe kendaraan tanpa melalui uji tipe resmi.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 55 KUHP. Saat ini, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap persidangan sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap praktik modifikasi kendaraan di luar spesifikasi resmi.
Target Zero ODOL Nasional 2027
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penerapan Zero ODOL secara nasional mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan masyarakat, menjaga ketahanan jalan dan jembatan, serta menciptakan sistem logistik nasional yang lebih tertib.
Penegakan hukum dalam kebijakan ini akan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang terlibat, antara lain:
- Pengemudi kendaraan di lapangan.
- Pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan.
- Pelaku usaha logistik sebagai pengguna jasa.
- Perusahaan karoseri yang melakukan modifikasi ilegal.
Pemanfaatan Teknologi ETLE dan WIM
Guna memperkuat pengawasan, Polri mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam memantau pelanggaran muatan. Saat ini, telah tersedia 1.603 unit ETLE nasional yang terintegrasi di seluruh Indonesia serta 20 unit Weight in Motion (WIM) yang tersebar di jalur Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Pemerintah juga terus menyempurnakan regulasi pendukung melalui koordinasi intensif antara Kemenko Infrastruktur dan Kementerian Perhubungan. Integrasi data dan teknologi diharapkan mampu menekan kerugian ekonomi negara akibat kerusakan jalan yang dipicu oleh kendaraan ODOL.
Informasi lengkap mengenai komitmen penegakan hukum ini disampaikan melalui pernyataan resmi Korlantas Polri yang dirilis pada 10 Februari 2026 melalui saluran komunikasi resmi kepolisian.
