Berita

Korlantas Polri Resmi Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 Selama Dua Pekan: Ini 9 Sasaran Utama dan Dendanya

Advertisement

Korlantas Polri secara resmi memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai hari ini, Senin (2/2/2026). Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan penuh, yakni hingga 15 Februari 2026. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga berfokus pada upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. “Operasi Keselamatan 2026 menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama. Fokus perhatian kita arahkan kepada pengguna jalan yang paling rentan,” kata Agus, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/2/2026).

Tujuan Operasi Keselamatan Jaya 2026

Operasi Keselamatan Jaya 2026 memiliki beberapa tujuan strategis yang ingin dicapai. Selain menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif menjelang Lebaran, operasi ini juga dirancang untuk menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk melindungi seluruh pengguna jalan. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, diharapkan dapat tercipta budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab.

9 Sasaran Pelanggaran dan Sanksi dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026

Dilansir dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada Senin (2/2/2026), terdapat sembilan jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Setiap pelanggaran ini disertai dengan pasal yang dilanggar dan besaran sanksi denda atau pidana kurungan yang berlaku.

PelanggaranPasalSanksi
Pengendara melawan arusPasal 287 ayat 1 UU LLAJPidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
Pengendara melebihi batas kecepatanPasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayatPidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
Pengendara menggunakan ponsel saat berkendaraPasal 283Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000
Berkendara dalam pengaruh minuman beralkoholPasal 311Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
Pengendara tidak menggunakan sabuk pengamanPasal 289Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuanPasal 280Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNIPasal 291 ayat 1Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Pengendara menggunakan knalpot brong atau bisingPasal 285 ayat 1Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Mekanisme Penindakan Pelanggaran

Penindakan pelanggaran selama Operasi Keselamatan Jaya 2026 dapat dilakukan secara langsung di lapangan oleh petugas. Selain itu, operasi ini juga didukung penuh oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Advertisement

Sistem ETLE memungkinkan penindakan pelanggaran menggunakan bantuan kamera statis, mobile, dan pemantauan berbasis drone. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan berkendara demi keamanan dan kenyamanan perjalanan.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

Pengendara dapat mengecek secara mandiri apakah kendaraannya terjaring tilang ETLE selama Operasi Keselamatan Jaya 2026. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  1. Buka laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.
  2. Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  3. Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK. Nomor rangka/NIK/VIN terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka.
  4. Masukkan nomor mesin. Nomor mesin (engine number) terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf.
  5. Klik tombol “Lanjut”.
  6. Jika muncul notifikasi “no data available” atau “data tidak ditemukan”, berarti kendaraan Anda tidak terekam melakukan pelanggaran tilang ETLE.
  7. Namun, jika muncul notifikasi detail seperti waktu pelanggaran, lokasi, status, dan tipe kendaraan, berarti Anda pernah terekam melakukan pelanggaran tilang ETLE.

Cara cek kendaraan kena tilang ETLE juga dapat dilakukan melalui laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/ dengan tata cara yang serupa.

Informasi lengkap mengenai Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi Korlantas Polri dan akun Instagram @tmcpoldametro yang dirilis pada Senin, 2 Februari 2026.

Advertisement