KPCDI Soroti Penonaktifan BPJS PBI, Wamensos Instruksikan Rumah Sakit Tetap Layani Pasien Cuci Darah
Sejumlah pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah kini menghadapi ketidakpastian akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Peserta Bantuan Iuran (PBI). Kondisi ini memicu kekhawatiran serius mengingat prosedur cuci darah merupakan terapi penunjang hidup yang tidak dapat ditunda.
Dampak Penonaktifan bagi Pasien Cuci Darah
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, mengungkapkan bahwa laporan mengenai pasien yang terdampak terus meningkat di berbagai wilayah. Menurutnya, penonaktifan tahun ini merupakan yang tertinggi dibandingkan periode sebelumnya, dengan banyak pasien yang menjadi korban dalam diam atau silent victim.
Tony menekankan bahwa pasien yang kepesertaannya nonaktif secara mendadak berisiko tinggi mengalami keterlambatan terapi. “Pilihannya adalah mereka mau tetap cuci darah dengan bayar mandiri atau mereka tidak dilayani,” ujar Tony pada Kamis (5/2/2026). Padahal, pasien rata-rata membutuhkan cuci darah 2-3 kali seminggu dengan durasi 5 jam per sesi.
Alasan Pembaruan Data BPJS PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembaruan data sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Meski ada peserta yang dinonaktifkan, posisi mereka digantikan oleh peserta baru sehingga total kuota PBI tetap stabil.
Pembaruan ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Bagi pasien yang terdampak, BPJS Kesehatan menyediakan jalur reaktivasi dengan kriteria tertentu.
Kriteria dan Prosedur Reaktivasi
Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya harus memenuhi syarat yang ditetapkan, antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
- Merupakan pasien penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat bagi peserta yang memenuhi persyaratan tersebut.
Instruksi Pemerintah kepada Rumah Sakit
Menanggapi isu ini, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa rumah sakit harus tetap memberikan pelayanan kepada pasien penyakit kronis. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kemensos untuk menyelesaikan kendala administratif tanpa menghentikan layanan medis.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, juga mengeluarkan instruksi tegas agar tidak ada rumah sakit yang menolak pasien cuci darah. “Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali,” tegasnya.
Informasi mengenai penyesuaian data kepesertaan dan prosedur layanan kesehatan ini merujuk pada pernyataan resmi perwakilan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial yang dirilis pada awal Februari 2026.