Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur pada Rabu (11/2/2026). Salah satu saksi utama yang dipanggil adalah Ferry Septha Indrianto, seorang wiraswasta yang sebelumnya pernah dimintai keterangan dalam perkara serupa.
Detail Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ferry Septha Indrianto (FER) hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami fakta-fakta hukum terkait proyek di DJKA Kemenhub.
Selain Ferry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya dari sektor swasta dan jajaran direksi perusahaan konstruksi, yaitu:
- Rusbandi selaku Direktur PT Karya Putra Yasa
- Moch Sjawal Hidayat dari PT Surya Kencana Baru
- Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta
- Totok Setiyo Wibowo selaku Wiraswasta
Kaitan Saksi dengan Aliran Dana dan Tersangka Sudewo
Ferry Septha Indrianto tercatat pernah menjalani pemeriksaan penyidik pada 15 Oktober 2025. Dalam perkembangan perkara ini, nama Ferry muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa yang telah disidangkan, yakni Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya, yang berperan sebagai pihak penerima suap.
Ferry diduga menjadi salah satu pihak yang menerima pembagian fee dari suap yang diterima oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo. KPK sendiri telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian tersebut.
Informasi lengkap mengenai perkembangan penyidikan kasus korupsi jalur kereta api ini disampaikan melalui pernyataan resmi Juru Bicara KPK kepada media pada Rabu, 11 Februari 2026.
