Berita

KPK Rilis Sistem AI untuk LHKPN 2025: Membedah Potensi dan Tantangan di Balik Modernisasi Pengawasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan langkah progresif dalam pencegahan korupsi dengan mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai tahun 2025. Teknologi ini diklaim mampu mendeteksi anomali kekayaan pejabat secara lebih cepat dan presisi dibandingkan metode manual.

Latar Belakang dan Tantangan Pengawasan LHKPN

Langkah ini diambil di tengah tantangan pengawasan LHKPN yang signifikan. Pada tahun 2025, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di 173 instansi pusat dan daerah baru mencapai sekitar 70 persen, didominasi oleh BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, dan sejumlah lembaga lainnya. Dari lebih dari 415 ribu penyelenggara negara yang wajib melapor, KPK hanya memeriksa 341 laporan. Meskipun angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, namun masih jauh dari memadai.

Pemanfaatan AI diharapkan dapat menjawab persoalan klasik keterbatasan sumber daya manusia (SDM) verifikator di tengah ratusan ribu laporan yang masuk setiap tahun. Dengan algoritma pembelajaran mesin, pola-pola kekayaan yang tidak wajar atau illicit enrichment dapat ditandai dalam hitungan detik.

Kritik Terhadap Techno-Solutionism

Namun, di balik optimisme teknologi tersebut, muncul pertanyaan mengenai efektivitas AI sebagai senjata baru pencegahan korupsi atau hanya sekadar kosmetik digital. Konsep techno-solutionism, yang diperkenalkan oleh Evgeny Morozov (2013), menyoroti kecenderungan melihat teknologi sebagai jawaban atas persoalan sosial dan institusional yang kompleks tanpa diiringi pembenahan pada aspek kekuasaan, hukum, dan budaya birokrasi.

Morozov menegaskan bahwa teknologi pada dasarnya hanyalah alat, bukan solusi itu sendiri. Dalam konteks penggunaan AI untuk pemeriksaan LHKPN, problem utamanya bukan ketidaktahuan negara terhadap kekayaan pejabat, melainkan lemahnya daya paksa hukum untuk menindak ketidakjujuran tersebut.

Data Empiris dan Daya Paksa Hukum

Pengalaman empiris menunjukkan bahwa pemeriksaan LHKPN tidak otomatis menghasilkan penindakan hukum. Data resmi KPK mencatat, dari 1.635 pemeriksaan LHKPN antara tahun 2019 hingga 2022, hanya 411 yang dilanjutkan ke ranah penindakan. Bahkan pada tahun 2025, dari 242 LHKPN yang diperiksa, hanya 60 yang terindikasi memiliki dugaan tindak pidana korupsi dan dilimpahkan ke unit penindakan.

Tanpa instrumen hukum yang kuat, temuan berbasis algoritma berisiko berhenti sebagai data statistik belaka. Selama LHKPN masih diposisikan sebagai instrumen administratif dengan sanksi ketidakjujuran yang terbatas pada teguran atau penundaan promosi, AI secanggih apa pun tidak akan menghasilkan efek jera.

Integrasi Data dan Akurasi AI

Efektivitas AI sangat bergantung pada ekosistem data yang melingkupinya, mengingat prinsip Garbage In, Garbage Out berlaku mutlak. Kecerdasan buatan membutuhkan integrasi data lintas sektor yang real-time dan valid untuk memverifikasi kebenaran LHKPN.

Sistem AI KPK harus terhubung secara seamless dengan basis data Badan Pertanahan Nasional untuk aset tanah, Samsat dan Kepolisian untuk kendaraan, Perbankan untuk simpanan, hingga data pasar modal. Tanpa integrasi data yang radikal di bawah payung Satu Data Indonesia, AI hanya akan menganalisis ‘kulit luar’ dari laporan yang disetor pejabat, tanpa mampu menembus tembok penyembunyian aset yang semakin canggih, seperti crypto asset atau kepemilikan atas nama orang lain.

Tantangan teknis ini belum termasuk resistensi birokrasi sektoral yang selama ini menghambat interoperabilitas data pemerintah. Sejalan dengan pandangan Jane Fountain dalam Building the Virtual State (2001), teknologi dalam pemerintahan tidak bekerja secara deterministik, melainkan dibentuk oleh cara institusi mengadopsi dan ‘memberlakukan’ teknologi tersebut. Jika sekat-sekat institusional ini tidak diruntuhkan, AI KPK berpotensi kehilangan efektivitas karena disuplai oleh data yang terfragmentasi.

Dari Deteksi ke Eksekusi: Penguatan Regulasi

Oleh karena itu, persoalan penggunaan AI dalam pemeriksaan LHKPN pada akhirnya bukan semata soal kecanggihan teknologi, melainkan daya paksa hukum negara. Modernisasi sistem pengawasan harus dibarengi dengan penguatan kerangka regulasi.

Integrasi hasil analisis AI dengan data Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, merupakan langkah taktis yang efektif. Ketika AI mengidentifikasi lonjakan harta yang tidak rasional dalam LHKPN seorang pejabat dan temuan tersebut tidak selaras dengan data SPT Pajak, maka mekanisme pemeriksaan pajak maupun penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seharusnya dapat diaktifkan secara sistematis.

AI berfungsi untuk mendeteksi asap, namun penegakan hukumlah yang bertugas memadamkan apinya. Tanpa integrasi penindakan yang konkret, baik lewat jalur pidana korupsi, pajak, maupun sanksi administratif berat, teknologi ini hanya akan berakhir sebagai gimmick modernisasi.

Informasi lengkap mengenai strategi penggunaan AI dan tantangan pengawasan LHKPN ini disampaikan melalui berbagai pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.