KPK Ungkap Kronologi OTT Pejabat PN Depok dan Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Pihak Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (5/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan tiga orang pejabat serta menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Detail Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, mengonfirmasi adanya tiga pejabat PN Depok yang terjaring dalam operasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak yang diamankan meliputi unsur pimpinan dan staf teknis pengadilan.
“Informasi yang saya terima itu (yang ditangkap) wakil, ketua, dan juru sita,” ujar Hery saat mendatangi kantor PN Depok pada Jumat (6/2/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa salah satu target utama dalam operasi ini adalah hakim di PN Depok. Selain penangkapan personel, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti.
“Ada ratusan juta (rupiah),” kata Fitroh menjelaskan jumlah uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Dugaan Aliran Dana dari Pihak Swasta
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan adanya perpindahan uang. Dana tersebut diduga mengalir dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).
“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Saat ini, penyidik masih mendalami apakah perpindahan uang tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara atau proses pemeriksaan tertentu di pengadilan.
Respons Pengadilan Tinggi Bandung dan Komisi Yudisial
Hery Supriyono menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa jajaran PN Depok. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas KPK. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menilai tindakan para pejabat tersebut telah mencederai kehormatan dan martabat institusi peradilan.
“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara,” tegas Desmihardi. Ia menambahkan bahwa KY dan Mahkamah Agung berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan pelayanan.
Rangkaian Operasi KPK Sepanjang Februari 2026
Operasi di PN Depok menambah daftar penindakan yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), KPK menangkap 17 orang di tiga lokasi berbeda, yakni Banjarmasin, Lampung, dan Jakarta.
Beberapa pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut antara lain:
- Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, Rizal.
- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus OTT di PN Depok ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPK dan instansi terkait yang dirilis hingga Jumat (6/2/2026).