Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan oleh seorang kreator konten berinisial AW di kediamannya, kawasan Cipedak, Jagakarsa. Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama setahun, terhitung sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku menanam ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026.
Motif dan Kebiasaan dari Amerika Serikat
AW mengaku mulai mengonsumsi ganja saat tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih enam tahun. Setelah kembali ke Indonesia, ia merasa kesulitan mendapatkan barang tersebut sehingga memutuskan untuk menanamnya sendiri.
“Menurut pengakuannya, dari Tersangka, digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujar AKBP Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Meski demikian, pihak kepolisian tetap mendalami kemungkinan adanya aktivitas jual beli yang dilakukan oleh tersangka.
Investasi Alat Impor Senilai Rp 150 Juta
Untuk menunjang budidaya ganja di dalam rumah, AW mengeluarkan modal yang cukup besar. Ia mengimpor berbagai peralatan khusus dari luar negeri dengan total biaya mencapai Rp 150 juta.
Peralatan yang ditemukan polisi di lokasi kejadian meliputi:
- Grow tent (tenda tanam) ukuran besar dan kecil.
- Alat ukur pH air dan timbangan digital.
- Vacuum sealer dan cooler box.
- Botanical extractor atau alat herbal infuser.
- Kipas, blower, dan pot tanaman.
AW mendapatkan bibit ganja melalui pembelian di internet dan mempraktikkan sistem penanaman semi-hidroponik di lantai empat rumahnya hingga siap panen.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti yang tersebar di beberapa lantai. Di lantai satu, ditemukan alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.
Pencarian berlanjut ke lantai dua, di mana polisi menemukan delapan plastik pres vakum berisi ganja yang disimpan di dalam cooler box merah di kamar pribadi. Sementara itu, lantai empat rumah tersebut digunakan sebagai area produksi utama.
“Di lantai 4 ini Tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi-hidroponik sampai kemudian siap dipanen,” jelas Prasetyo.
Produksi Rutin dan Pengolahan Likuid
Tersangka mampu memanen ganja setiap tiga bulan sekali dengan hasil mencapai 1 hingga 1,5 kilogram per panen. Total barang bukti yang disita polisi terdiri dari ganja seberat 541 gram dan satu karung berisi ganja dengan berat bruto 3.123 gram.
Selain dalam bentuk daun kering, AW juga meracik hasil panennya menjadi bentuk likuid untuk dikonsumsi menggunakan vaporizer. Proses ini melibatkan penggunaan alkohol dan alat botanical extractor untuk mengambil intisari ganja.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Metro Jakarta Selatan yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026.
