Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah wewenang Presiden dan bukan dalam bentuk kementerian. Keputusan ini memicu diskusi mendalam mengenai arah reformasi kepolisian yang dinilai lebih krusial pada aspek budaya organisasi dibandingkan sekadar struktur kelembagaan.
Tantangan Budaya dan Akuntabilitas Publik
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Bagus Sudharmanto, menilai bahwa tantangan terbesar Polri saat ini terletak pada budaya organisasi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Menurutnya, persoalan utama kepolisian bukan terletak pada posisi administratif lembaga tersebut di bawah otoritas tertentu.
“Iya, menurut saya, tantangan Polri lebih pada budaya organisasi, akuntabilitas publik yang berujung kepercayaan, transparansi dalam berbagai kasus, dan profesionalisme. Jadi bukan sekadar ‘di bawah siapa’,” ujar Bagus kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).
Implementasi Teknologi sebagai Solusi Objektif
Bagus memberikan contoh konkret terkait langkah reformasi melalui penggunaan kamera badan atau body cam bagi personel di lapangan. Teknologi ini dianggap mampu menjadi alat bukti objektif yang dapat menengahi sengketa informasi antara petugas dan warga.
- Menyediakan rekaman faktual kejadian di lapangan.
- Melindungi anggota kepolisian dari tuduhan palsu.
- Membatasi potensi penyimpangan perilaku oleh petugas.
- Meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus.
Reformasi sebagai Pola Sistemik
Lebih lanjut, Bagus menjelaskan bahwa budaya organisasi berkaitan erat dengan pola nilai, kebiasaan, dan norma tidak tertulis yang dipraktikkan sehari-hari. Hal ini membentuk perilaku anggota secara sistemik, sehingga reformasi tidak bisa hanya menyasar individu semata.
Informasi mengenai urgensi reformasi budaya di tubuh kepolisian ini dirangkum berdasarkan pernyataan resmi Bagus Sudharmanto merespons hasil sidang paripurna DPR RI terkait kedudukan Polri.
