Berita

Kronologi DJ Turkiye Selundupkan 1,2 Kg Kokain ke Bali, Terdeteksi X-Ray Bandara Ngurah Rai

Advertisement

Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang warga negara Turkiye berinisial HS (26) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) atas dugaan penyelundupan kokain seberat 1,2 kilogram. Pelaku diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah menempuh perjalanan dari Dubai menggunakan maskapai Emirates EK368.

Kronologi Penangkapan di Bandara Ngurah Rai

Penangkapan ini bermula pada Selasa (3/2/2026) saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang. Hasil pemindaian sinar X menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam tas milik tersangka, yang kemudian memicu pemeriksaan mendalam secara manual.

Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh pada barang bawaan dan tubuh tersangka, petugas menemukan kemasan plastik bening berisi bubuk putih. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa zat tersebut adalah kokain dengan berat total mencapai 1.295,20 gram.

Keterlibatan Jaringan Narkoba Internasional

Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan narkoba internasional. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan instruksi dari seseorang bernama Miami yang pernah ditemuinya di sebuah hotel di Brasil.

Tersangka HS mengaku diminta untuk membawa barang haram tersebut ke Bali dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial M. Polisi saat ini tengah memfokuskan penyelidikan untuk melacak keberadaan M yang diduga merupakan warga negara asing di wilayah Bali.

Advertisement

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Meskipun tersangka mengklaim belum menerima pembayaran atas pengiriman tersebut, polisi tetap memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. HS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait dalam revisi KUHP Indonesia mengenai narkotika. Jika terbukti bersalah di pengadilan, warga negara Turkiye tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepolisian Daerah Bali dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (7/2/2026).

Advertisement