Malaysia Perketat Aturan: Kendaraan Asing Dilarang Beli BBM RON 95 Subsidi, Efektif April 2026
Pemerintah Malaysia secara tegas melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis RON 95 oleh kendaraan berpelat asing mulai 1 April 2026. Kebijakan baru ini tidak hanya menyasar pengelola stasiun pengisian bahan bakar, tetapi juga pemilik atau pengguna kendaraan asing yang nekat membeli BBM bersubsidi tersebut, dengan ancaman sanksi hukum.
Aturan Baru Perketat Sanksi Hukum
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup (KPDN) Malaysia, Datuk Armizan Mohd Ali, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada ketentuan baru Pasal 6 Undang-Undang Pengendalian Pasokan 1961. Aturan tersebut secara eksplisit melarang pembelian RON 95 bersubsidi oleh kendaraan yang terdaftar di luar Malaysia.
“Sebelumnya, larangan hanya terbatas pada penjualan. Artinya, tindakan hukum hanya bisa dikenakan kepada pengelola SPBU, bukan kepada pemilik atau pembeli kendaraan asing,” ujar Armizan dalam sesi tanya jawab lisan di Parlemen Malaysia (Dewan Rakyat) pada Rabu, 28 Januari 2026, seperti dikutip dari Media Malaysia Sinar Harian.
Menurut Armizan, ketentuan lama dalam Peraturan 12A Peraturan-Peraturan Pengendalian Pasokan 1974 hanya melarang penjualan RON 95 kepada kendaraan asing. Hal ini menyebabkan pemilik kendaraan asing yang membeli BBM bersubsidi tidak dapat dijerat hukum.
“Karena itu, aturan baru ini diperkenalkan untuk memperkuat penegakan hukum dan mencegah kebocoran subsidi BBM RON 95,” tegasnya, menekankan pentingnya langkah ini dalam menjaga anggaran negara.
Subsidi Khusus Warga Malaysia dengan Sistem MyKad
Sebagai informasi, harga BBM RON 95 di Malaysia saat ini ditetapkan sebesar 1,99 ringgit Malaysia per liter, atau setara sekitar Rp 8.500. Harga yang terjangkau ini dimungkinkan berkat subsidi besar dari pemerintah, yang kini secara tegas hanya diperuntukkan bagi warga negara Malaysia.
Armizan menjelaskan, sejak program subsidi tepat sasaran Budi Madani RON 95 diterapkan penuh pada 30 September 2025, pemerintah Malaysia telah mengimplementasikan mekanisme pembelian BBM menggunakan MyKad, kartu identitas nasional. Sistem ini memastikan hanya warga negara Malaysia berusia minimal 16 tahun dan memiliki SIM yang masih berlaku yang dapat membeli RON 95 bersubsidi dengan harga tersebut.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok sasaran serta menekan kebocoran, termasuk praktik penyelundupan BBM di kawasan perbatasan,” jelas Armizan, menyoroti efektivitas sistem MyKad.
Pengetatan Pengawasan di Wilayah Perbatasan
Armizan menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari langkah komprehensif pemerintah Malaysia untuk menekan praktik penyelundupan BBM, khususnya di wilayah perbatasan seperti Tawau yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan untuk keuntungan ilegal.
Dalam skema kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan Malaysia berperan sebagai perumus utama kebijakan subsidi. Sementara itu, KPDN bertanggung jawab penuh dalam mengawasi pelaksanaan Sistem Pengendalian BBM Bersubsidi (SKPS) serta menegakkan hukum di tingkat ritel, memastikan setiap aturan dipatuhi.
Dengan berlakunya aturan baru ini, baik pengelola SPBU maupun pengguna kendaraan asing yang melanggar ketentuan pembelian RON 95 bersubsidi kini dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.
Informasi lengkap mengenai pengetatan aturan pembelian BBM bersubsidi RON 95 ini disampaikan melalui pernyataan resmi Datuk Armizan Mohd Ali di Parlemen Malaysia pada 28 Januari 2026.