Malaysia Umumkan Tambahan 780 Hektare Lahan di Perbatasan RI, PM Anwar Ibrahim Jelaskan Detailnya
Pemerintah Malaysia mengumumkan telah memperoleh tambahan lahan seluas 780 hektare di area sengketa perbatasan dengan Indonesia. Klaim ini disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam pembahasan khusus di Dewan Rakyat pada Rabu, 4 Februari 2026, menyusul pengukuran ulang dan penetapan batas di sepanjang Sungai Sinapad dan Sungai Sesai.
Detail Klaim dan Bantahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim
Perdana Menteri Anwar Ibrahim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemetaan bersama yang dilakukan oleh petugas pemetaan dari kedua negara, tiga desa kini secara resmi dipastikan berada di wilayah Sabah, Malaysia. Ketiga desa tersebut adalah Kampung Kabulangalor, Kampung Lepaga, dan Kampung Tetagas.
Anwar juga secara tegas membantah klaim yang menyebut Malaysia menyerahkan 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai kompensasi untuk tiga desa di Nunukan. “Oleh karena itu, klaim bahwa Malaysia menyerahkan 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai kompensasi untuk tiga desa di Nunukan adalah tidak benar dan menyesatkan, bahkan jika tidak dibuat dengan maksud jahat,” ujar Anwar, sebagaimana dilansir Bernama.
Proses Pengukuran Ulang dan Kesepakatan Batas
Anwar menjelaskan bahwa proses pengukuran ulang ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Kegiatan investigasi dan penandaan oleh petugas pemetaan dari Indonesia dan Malaysia berlanjut hingga Oktober 2023.
Hasil dari upaya bersama tersebut adalah kesepakatan jarak batas sepanjang 11,545 kilometer untuk kawasan Sungai Sinapad dan Sungai Sesai. Sebelumnya, kawasan Pulau Sebatik juga telah diukur ulang sejak Februari 2019, menghasilkan jarak final 23,842 kilometer dari Pilar Timur ke Pilar Barat Baru.
Perdana Menteri Anwar menegaskan bahwa setiap titik tanah yang dipersengketakan telah melalui negosiasi dan persetujuan dari Pemerintah Sabah sebelum difinalisasi antara kedua pemerintah, Malaysia dan Indonesia. Kesepakatan ini kemudian dibahas dalam Pertemuan Komite Perbatasan Bersama Indonesia–Malaysia ke-45 (JIM-45) pada 18 Februari 2025.
Melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani dalam pertemuan tersebut, Malaysia secara resmi memperoleh tambahan lahan seluas 0,05 kilometer persegi (5 hektare) di kawasan Pulau Sebatik dan 7,8 kilometer persegi (780 hektare) di kawasan Sungai Sinapad–Sungai Sesai.
Latar Belakang Sengketa Historis Kawasan Perbatasan
Kawasan Sungai Sinapad–Sungai Sesai yang semula dipersengketakan mencakup total 5.987 hektare. Secara historis, wilayah ini berada di bawah kontrol administratif Indonesia.
Namun, sengketa muncul karena peta batas wilayah tersebut tidak pernah difinalisasi secara resmi sejak era kolonial. Kondisi ini menyebabkan Malaysia terus mempertahankan keberatan atas status kepemilikan wilayah tersebut hingga tercapainya kesepakatan terbaru.
Informasi lengkap mengenai penetapan batas wilayah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim di Dewan Rakyat pada 4 Februari 2026.