Finansial

Menaker Yassierli Umumkan Diskon Iuran JKK dan JKM 50 Persen untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan kebijakan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja platform. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pengemudi ojek daring dan kurir.

Detail Pemotongan Iuran JKK dan JKM

Kebijakan perlindungan ini diinisiasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan diskon iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal di sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek daring, kurir, dan sopir.

Melalui skema baru ini, iuran normal yang sebelumnya sebesar Rp 16.800 per bulan dipotong menjadi Rp 8.400 per bulan. Yassierli berharap beban iuran yang lebih ringan dapat memitigasi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian bagi para pekerja di jalan raya.

“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden,” ujar Menaker dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).

Aspirasi dan Keadilan Ekosistem Kerja

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menerima berbagai aspirasi dari perwakilan pekerja platform mengenai transparansi dan keadilan ekosistem kerja. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:

Advertisement

  • Bantuan Hari Raya (BHR): Pekerja menginginkan skema yang lebih berkeadilan dengan nominal lebih besar dan cakupan penerima yang lebih luas berdasarkan pendapatan setahun terakhir.
  • Transparansi Potongan: Perlunya keterbukaan mengenai formula potongan bagi hasil antara penyedia platform dan mitra.
  • Perlindungan Perempuan: Adanya jaminan perlindungan khusus bagi mitra kerja perempuan dalam ekosistem platform.

Urgensi Payung Hukum Khusus

Para pekerja turut mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum khusus bagi pekerja platform. Regulasi tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan para mitra secara berkelanjutan.

Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada 12 Februari 2026.

Advertisement