Edukasi

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Terbitkan Aturan Libur Awal Ramadhan 2026 dan Jadwal Pembelajaran Siswa Terbaru

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan jadwal libur awal Ramadhan 2026 bagi seluruh siswa sekolah yang dimulai pada Rabu, 18 Februari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran.

Landasan Kebijakan dan Penguatan Karakter

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan spiritualitas peserta didik. Menurutnya, pengaturan pembelajaran harus dilakukan secara adaptif dan humanis agar tidak membebani siswa.

“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis.

Jadwal Libur dan Aktivitas Pembelajaran Mandiri

Libur dalam rangka awal bulan Ramadhan ini akan berlangsung hingga 21 Februari 2026. Selama masa tersebut, siswa diminta melakukan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat berdasarkan penugasan sederhana dari sekolah yang meminimalkan penggunaan gawai.

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, aktivitas pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Selama periode ini, sekolah dianjurkan melaksanakan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, seperti:

Advertisement

  • Tadarus Al-Qur’an dan pesantren kilat bagi peserta didik beragama Islam.
  • Kajian keislaman dan penguatan akhlak mulia.
  • Bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan bagi peserta didik non-Muslim.
  • Kegiatan kepemimpinan dan kepedulian sosial.

Libur Idulfitri dan Penyesuaian Aktivitas Sekolah

Pemerintah juga menetapkan jadwal libur bersama Idulfitri 2026 yang berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Setelah rangkaian libur tersebut, kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026.

Melalui SEB ini, kepala sekolah diminta menyesuaikan aktivitas dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Sekolah juga diwajibkan menjaga keamanan aset selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan siswa.

Informasi lengkap mengenai jadwal pembelajaran dan hari libur ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kemendikdasmen yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026.

Advertisement