Berita

Menkes Budi Gunadi Sadikin Soroti 1.824 Warga Mampu yang Masih Gunakan Fasilitas PBI BPJS Kesehatan

Advertisement

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan temuan ribuan warga kategori mampu atau desil 10 yang masih terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).

Temuan Data Peserta Mampu dalam Kuota PBI

Menkes menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembersihan data terbaru, terdapat 1.824 orang yang masuk kategori paling kaya namun masih menerima fasilitas PBI JK. Keberadaan warga mampu dalam skema subsidi ini berdampak pada terbatasnya kuota bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada,” ujar Budi Gunadi. Ia menambahkan bahwa kuota PBI saat ini dibatasi sekitar 96,8 juta jiwa, sehingga ketidaktepatan sasaran ini menutup peluang warga tidak mampu lainnya untuk masuk ke dalam sistem.

Rencana Rekonsiliasi Data Nasional

Pemerintah memutuskan untuk melakukan rekonsiliasi data terhadap 11 juta peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Proses ini akan melibatkan kolaborasi lintas lembaga guna memastikan akurasi data kepesertaan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses penataan data ini meliputi:

Advertisement

  • BPJS Kesehatan
  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Kementerian Sosial
  • Pemerintah Daerah

Langkah ini diambil agar posisi di kepesertaan PBI JK dapat diisi oleh masyarakat dari desil 1 sampai 5 yang selama ini belum terakomodasi karena keterbatasan kuota.

Imbauan Pembayaran Iuran Mandiri

Budi Gunadi menekankan agar warga yang secara finansial masuk dalam kategori sangat mampu untuk mulai membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Ia menyoroti besaran iuran yang dinilai terjangkau bagi kelompok masyarakat tersebut.

“Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS. Kan Rp 42.000 ya. Masa tidak bisa bayar Rp 42.000 orang desil 10?” ungkapnya. Meski penataan data sedang berlangsung, Menkes menjamin bahwa layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit katastropik atau kondisi kritis tidak akan terganggu.

Informasi lengkap mengenai penataan kepesertaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Kesehatan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 11 Februari 2026.

Advertisement