Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 26,47 triliun. Langkah ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Detail Tunggakan dan Peserta Tidak Aktif
Berdasarkan data tahun 2026, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif melonjak menjadi sekitar 63 juta orang, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 49 juta orang. Budi menjelaskan bahwa ketidakaktifan peserta ini disebabkan oleh dua faktor utama, yakni tunggakan iuran dan mutasi kepesertaan.
Komposisi Piutang Berdasarkan Kategori Peserta
Meskipun jumlah orang yang menunggak paling banyak berasal dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 6,9 juta peserta, nilai piutang terbesar justru berasal dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri. Kategori mandiri ini menyumbang angka tunggakan sebesar Rp 22,2 triliun dari total piutang Rp 26,47 triliun.
Status Regulasi Penghapusan Tunggakan
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa regulasi mengenai penghapusan tunggakan iuran ini telah melewati proses harmonisasi. Saat ini, draf aturan tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) dan hanya tinggal menunggu penandatanganan resmi untuk diberlakukan.
Informasi mengenai rencana kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Kesehatan dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 11 Februari 2026.
