Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta seluruh rumah sakit untuk tetap melayani pasien penyakit kronis atau katastropik yang status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) miliknya sedang dalam proses reaktivasi. Kepastian ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Reaktivasi Status PBI JK bagi 120 Ribu Pasien
Pemerintah bersama DPR telah menyetujui reaktivasi status kepesertaan bagi sekitar 120.000 pasien katastropik. Langkah ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial agar pasien dapat segera mengakses fasilitas kesehatan tanpa kendala administratif.
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dengan adanya persetujuan tersebut, pasien dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan untuk menerima layanan medis yang dibutuhkan. “Sehingga dengan demikian, mereka akan langsung tetap bisa datang ke seluruh fasilitas kesehatan, dan bisa menerima layanannya, dan fasilitas kesehatannya dibayari oleh pemerintah,” kata Budi.
Penerbitan Surat Edaran untuk Fasilitas Kesehatan
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. Instruksi tersebut menegaskan bahwa layanan bagi 120.000 peserta PBI yang sedang dalam masa transisi atau reaktivasi harus tetap berjalan dan tidak boleh dihentikan.
Menkes juga mendorong Kementerian Sosial untuk segera merilis SK terkait guna memperkuat dasar hukum layanan tersebut. Budi menegaskan bahwa pihak manajemen rumah sakit tidak perlu merasa ragu terkait proses klaim biaya pengobatan pasien tersebut.
“Rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial,” tutur Budi dalam rapat tersebut.
Informasi mengenai kebijakan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK ini disampaikan berdasarkan pernyataan resmi Menteri Kesehatan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 11 Februari 2026.
