Finansial

Menkeu Rilis Aturan Baru Dana Desa 2026, Mayoritas Anggaran Dialokasikan untuk Koperasi Merah Putih

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema pengelolaan Dana Desa. Dalam beleid terbaru ini, pemerintah mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen dari total Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam prioritas penggunaan anggaran desa di tingkat nasional. Dari total pagu Dana Desa tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun, sebanyak Rp 34,57 triliun di antaranya akan difokuskan khusus untuk implementasi program KDMP di berbagai wilayah Indonesia.

Rincian Alokasi dan Pagu Dana Desa 2026

Pasal 15 Ayat (3) dalam PMK tersebut merinci bahwa penyesuaian alokasi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Dengan alokasi khusus sebesar Rp 34,57 triliun, maka sisa pagu anggaran sekitar Rp 25 triliun akan dialokasikan sebagai dana reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.

Pemerintah menekankan bahwa penggunaan Dana Desa tetap diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan sesuai Pasal 20 ayat 1 huruf e. Hal ini mencakup dukungan penuh terhadap operasional dan infrastruktur koperasi yang menjadi pilar baru ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Prioritas Penggunaan Dana untuk Infrastruktur Koperasi

Anggaran yang dialokasikan untuk KDMP akan diprioritaskan untuk beberapa kebutuhan fisik dan sarana pendukung guna menunjang produktivitas koperasi. Beberapa poin utama penggunaan dana tersebut meliputi:

Advertisement

  • Pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi.
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana pergudangan desa.
  • Pengadaan kelengkapan sarana usaha dan operasional KDMP.

Skema pencairan dana untuk mendukung KDMP ini akan dipisahkan dari pagu reguler guna memastikan transparansi. Pasal 22 Ayat 4 mengatur bahwa penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana berdasarkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait.

Mekanisme Pengesahan dan Insentif Kinerja

Seluruh realisasi penggunaan dana untuk KDMP wajib disahkan melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir. Jika terdapat sisa pagu pada akhir tahun, dana tersebut akan menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan kembali oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan fiskal.

Selain alokasi wajib, pemerintah juga menyediakan stimulus berupa insentif Dana Desa dengan total pagu Rp 1 triliun. Pasal 7 ayat 3 menyebutkan bahwa insentif ini diberikan kepada desa yang dinilai memiliki kinerja usaha KDMP yang baik, berada di kawasan perdesaan prioritas, serta memiliki kemampuan fiskal untuk pembiayaan infrastruktur pendukung koperasi.

Informasi lengkap mengenai kebijakan alokasi anggaran ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan terkait implementasi PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement