Sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) resmi dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil pemerintah setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial kesehatan tersebut.
Penyebab Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa penonaktifan ini didasari oleh temuan bahwa sekitar 45 persen program PKH dan bantuan sosial tidak tepat sasaran. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Data peserta yang dinonaktifkan merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan setiap tiga bulan. Peserta yang dihapus dari daftar penerima iuran pemerintah adalah mereka yang hasil verifikasi lapangannya menunjukkan berada di desil 6 hingga desil 10, atau kategori masyarakat menengah ke atas.
Kriteria Penerima dan Skema BPJS PBI
BPJS PBI atau PBI-JK merupakan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Seluruh iuran peserta pada segmen ini dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD, sehingga peserta tidak dibebankan biaya bulanan.
Penetapan penerima bantuan ini diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kelompok kesejahteraan berikut:
- Desil 1: Kelompok miskin ekstrem.
- Desil 2: Kelompok miskin.
- Desil 3: Kelompok hampir miskin.
- Desil 4: Kelompok rentan miskin.
- Desil 5: Kelompok masyarakat pas-pasan.
Perubahan Kondisi Ekonomi Peserta
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa banyak peserta PBI yang kondisi ekonominya telah mengalami peningkatan namun masih memegang kartu bantuan. Perubahan status dari pengangguran menjadi pekerja atau memiliki usaha mandiri yang mapan menjadi alasan utama pengalihan kuota bantuan.
“Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sedangkan yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI,” ujar Irma.
Instruksi Larangan Menolak Pasien
Menanggapi keluhan masyarakat yang baru mengetahui status nonaktif saat hendak berobat, Mensos Saifullah Yusuf menegaskan agar fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan. Hal ini terutama berlaku bagi pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien JKN dalam kondisi darurat medis. Pemerintah menjamin bahwa proses administrasi dan pembiayaan dapat diproses menyusul setelah penanganan medis dilakukan.
Cara Cek Status dan Prosedur Reaktivasi
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaannya melalui beberapa kanal resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan:
- Aplikasi Mobile JKN: Masuk menggunakan NIK dan pilih menu Info Peserta.
- WhatsApp PANDAWA: Menghubungi nomor 0811-8-165-165 untuk pengecekan otomatis.
- Care Center 165: Layanan telepon resmi untuk informasi status kepesertaan.
Bagi peserta yang merasa masih berhak menerima bantuan namun dinonaktifkan, reaktivasi dapat diajukan melalui dinas sosial setempat. Jika hasil verifikasi ulang menunjukkan peserta masih masuk kategori miskin atau rentan miskin, status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Informasi lengkap mengenai kebijakan penonaktifan dan prosedur reaktivasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan pada Februari 2026.
