Meta Digugat Kelompok Internasional: Klaim Enkripsi WhatsApp Palsu, Karyawan Diduga Bisa Akses Pesan
Sekelompok penuntut internasional melayangkan gugatan terhadap Meta Platforms, Inc. di Distrik Utara California, San Francisco, Amerika Serikat, pada Sabtu (24/1/2026). Gugatan ini menuduh Meta melakukan pelanggaran privasi dengan klaim palsu mengenai keamanan fitur enkripsi end-to-end pada layanan pesan WhatsApp.
Detail Gugatan dan Tuduhan Terhadap Meta
Dalam gugatan yang diajukan, kelompok penuntut dari berbagai negara seperti Australia, Brasil, India, Meksiko, hingga Afrika Selatan, secara tegas menuduh bahwa klaim privasi yang selama ini digaungkan Meta adalah palsu. Mereka menyatakan bahwa Meta dan WhatsApp diduga telah menyimpan, menganalisis, serta dapat mengakses hampir seluruh komunikasi pengguna, meskipun pesan-pesan tersebut telah dilindungi oleh enkripsi end-to-end.
Lebih lanjut, penggugat mengklaim bahwa karyawan internal Meta dapat meminta akses terhadap pesan pengguna melalui sistem internal perusahaan. Para insinyur kemudian diduga memberikan akses tersebut tanpa melalui pemeriksaan yang memadai. Tuduhan lain yang tak kalah serius adalah kemungkinan pesan pengguna dapat dilihat secara waktu nyata (real-time) melalui sebuah widget dengan memanfaatkan ID pengguna.
Atas dugaan penipuan terhadap miliaran pengguna WhatsApp di seluruh dunia ini, para penuntut menuntut ganti rugi serta perintah penghentian sementara praktik tersebut. Namun, identitas spesifik penggugat tidak disebutkan secara jelas dalam gugatan, hanya merujuk pada “pelapor yang berani” tanpa menyertakan bukti spesifik atau informasi teknis yang mendalam.
Meta Bantah Keras Tuduhan Pelanggaran Privasi
Menanggapi gugatan tersebut, seorang juru bicara Meta, Andy Stone, yang mewakili perusahaan yang mengakuisisi WhatsApp pada tahun 2014, menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan sama sekali tidak berdasar. Meta bahkan berencana untuk mengambil tindakan sanksi terhadap pengacara penggugat.
“Klaim apa pun bahwa pesan WhatsApp orang tidak dienkripsi adalah sepenuhnya salah dan tidak masuk akal,” tegas Andy Stone melalui surel. Ia menambahkan, “WhatsApp telah menggunakan end-to-end encryption dengan protokol Signal selama satu dekade. Gugatan ini adalah karya fiksi yang tidak berdasar.”
Sementara itu, sejumlah pengacara yang tercantum dalam gugatan dari firma hukum Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan dan Keller Postman tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pengacara penggugat lainnya, Jay Barnett dari Barnett Legal, juga menolak untuk berkomentar pada Sabtu malam.
Penjelasan Resmi WhatsApp Mengenai Enkripsi dan Iklan
Sebelumnya, WhatsApp telah secara konsisten menyampaikan bahwa perusahaannya tidak memiliki kemampuan untuk melihat pesan pribadi pengguna, baik itu obrolan personal maupun obrolan grup. WhatsApp menjamin bahwa pesan-pesan pengguna aman berkat fitur enkripsi end-to-end, yang berfungsi mengamankan pesan sebelum meninggalkan perangkat pengirim.
Dengan sistem ini, tidak ada seorang pun di luar obrolan, termasuk WhatsApp atau Meta, yang dapat membaca, mendengarkan, atau membagikan pesan tersebut. Pengguna yang memanfaatkan fitur enkripsi end-to-end juga tidak akan melihat iklan apa pun dalam obrolan pribadi mereka.
Iklan hanya akan muncul ketika pengguna melakukan pembaruan aplikasi. Melalui versi terbarunya, WhatsApp akan menampilkan Saluran Promosi serta bisnis yang dapat menghubungkan pengguna dengan iklan di Status. Informasi yang digunakan untuk menampilkan iklan ini terbatas pada data seperti negara atau kota, bahasa, saluran yang diikuti, dan bagaimana pengguna berinteraksi dengan iklan tersebut.
Namun, jika pengguna memilih untuk menautkan akun WhatsApp mereka ke Facebook dan Instagram, Meta akan menggunakan informasi dari kedua media sosial tersebut untuk tujuan yang relevan.
Informasi mengenai gugatan ini bersumber dari dokumen pengadilan yang diajukan di Distrik Utara California serta pernyataan resmi juru bicara Meta yang dirilis kepada media.