Meta Digugat Pengguna Global: Klaim Enkripsi WhatsApp Palsu dan Chat Bisa Diintip Internal
Meta, perusahaan induk di balik aplikasi pesan instan WhatsApp, menghadapi gugatan hukum dari sekelompok pengguna internasional. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di San Francisco pada Jumat, 23 Januari 2026, menuding bahwa klaim keamanan enkripsi end-to-end WhatsApp adalah palsu, dan tim internal perusahaan disebut dapat mengakses percakapan pengguna.
Para penggugat berasal dari berbagai negara, termasuk Australia, Meksiko, dan Afrika Selatan. Mereka menuntut ganti rugi dan menuduh Meta serta para petingginya telah menipu miliaran pengguna WhatsApp di seluruh dunia terkait privasi pesan.
Tudingan Penggugat Terhadap Sistem Enkripsi WhatsApp
Fokus utama gugatan ini adalah sistem keamanan end-to-end encryption yang selama ini menjadi fitur unggulan WhatsApp. Sistem ini dirancang agar hanya pengirim dan penerima yang dapat melihat isi pesan, dengan pihak ketiga, termasuk WhatsApp dan Meta, tidak memiliki akses.
Namun, dalam dokumen gugatan setebal 51 halaman, para penggugat menuduh Meta dan stafnya secara diam-diam