Islami

MUI Ingatkan Larangan Perayaan Valentine: Simak Penjelasan Hukum Islam dan Sejarahnya

Advertisement

Menjelang tanggal 14 Februari, ruang publik mulai dipenuhi dengan berbagai simbol kasih sayang seperti bunga mawar dan cokelat. Namun, bagi umat Islam, perayaan Hari Valentine tetap menjadi topik yang memerlukan perhatian khusus terkait batasan syariat dan akidah.

Persoalan ini bukan sekadar tren budaya populer, melainkan menyangkut identitas keagamaan. Para ulama memberikan penjelasan mendalam mengenai posisi hukum Islam terhadap tradisi yang berasal dari luar ajaran tersebut.

Akar Sejarah dan Perspektif Tradisi

Sejumlah literatur sejarah mencatat bahwa Hari Valentine berakar dari tradisi Romawi Kuno dan peringatan Santo Valentinus dalam tradisi Kristen. Hal ini dijelaskan dalam buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah karya H. Muhibbuthabry dan H. Zulfahmi Lubis.

Meskipun saat ini Valentine mengalami komersialisasi besar-besaran dan dianggap sebagai ekspresi romantisme universal, asal-usul tradisi tetap menjadi pertimbangan penting dalam kajian fikih. Unsur ritual keagamaan masa lalu menjadi alasan utama kehati-hatian para ulama.

Prinsip Tasyabuh dan Larangan Menyerupai Kaum Lain

Islam memiliki kaidah tegas mengenai larangan tasyabuh, yaitu menyerupai tradisi keagamaan yang bukan berasal dari ajaran Islam. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud mengenai larangan menyerupai suatu kaum.

Ibnu Taimiyah dalam Iqtida’ Shirath al-Mustaqim menegaskan bahwa mengikuti perayaan khas agama lain dapat mengaburkan identitas keislaman. Oleh karena itu, menjaga kemurnian akidah menjadi prioritas utama bagi setiap muslim.

Fatwa Resmi MUI Mengenai Valentine

Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai daerah telah mengeluarkan sikap resmi terkait hal ini. MUI Sumatera Utara, melalui tausiyah nomor 011/DP-P II/II/2023, mengingatkan kembali fatwa haram perayaan Valentine yang telah ada sejak tahun 2001.

Selain itu, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 juga menegaskan larangan serupa. Keputusan ini diambil karena Valentine dianggap bukan tradisi Islam dan berpotensi membuka ruang bagi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.

Advertisement

Konsep Kasih Sayang dalam Ajaran Islam

Islam pada dasarnya tidak melarang ekspresi kasih sayang, bahkan menjadikannya sebagai inti ajaran. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Anbiya ayat 107 bahwa Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Dalam buku The Spirit of Ramadan, Tariq Ramadan menjelaskan bahwa kasih sayang dalam Islam harus dipraktikkan setiap hari tanpa terbatas tanggal tertentu. Cinta diwujudkan melalui tanggung jawab, kesetiaan, dan komitmen dalam ikatan yang halal.

Kekhawatiran Moral dan Dampak Sosial

Para ulama menyoroti bahwa perayaan Valentine sering kali diasosiasikan dengan budaya pergaulan bebas yang mendekati zina. Hal ini bertentangan dengan Surah Al-Isra ayat 32 yang melarang segala perbuatan yang mendekati zina.

Selain aspek moral, budaya konsumtif dan pemborosan yang melekat pada perayaan ini juga menjadi perhatian. Islam melarang sikap tabzir atau menghambur-hamburkan harta secara boros, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 26-27.

Etika Menerima Hadiah dan Alternatif Ekspresi

Meskipun saling memberi hadiah dianjurkan dalam Islam untuk mempererat silaturahmi, dalam konteks Valentine, umat Islam disarankan untuk tetap bijak. Jika pemberian hadiah dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap perayaan tersebut, ulama menyarankan untuk menolaknya dengan santun.

Sebagai alternatif, setiap hari adalah kesempatan untuk menunjukkan cinta kepada orang tua, pasangan halal, dan sesama. Informasi lengkap mengenai pandangan keagamaan ini merujuk pada berbagai fatwa resmi MUI dan literatur fikih kontemporer yang dirilis secara berkala.

Advertisement