Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor aset kripto di Indonesia telah menembus angka 20,19 juta orang hingga Januari 2026. Pertumbuhan ini mencerminkan adopsi instrumen digital yang semakin inklusif di tengah masyarakat serta dinamika industri yang terus berkembang pesat.
Capaian Transaksi Kripto Nasional
Sepanjang tahun 2025, OJK membukukan total nilai transaksi aset kripto di tanah air mencapai Rp 482,23 triliun. Tren positif ini terpantau terus berlanjut pada awal tahun 2026, di mana nilai transaksi nasional per Januari tercatat sebesar Rp 29,24 triliun.
Lonjakan jumlah partisipan dan nilai transaksi tersebut memperlihatkan skala industri yang semakin signifikan dalam ekosistem ekonomi digital. Hal ini didorong oleh meningkatnya aktivitas perdagangan serta perluasan basis investor di berbagai lapisan masyarakat.
Volume Transaksi dan Basis Pengguna INDODAX
Di tengah ekspansi industri, platform investasi kripto INDODAX mencatatkan total volume transaksi sebesar Rp 201 triliun sepanjang tahun 2025. Memasuki Januari 2026, volume transaksi di platform tersebut telah mencapai Rp 11,3 triliun dengan total pengguna terdaftar sebanyak 9,7 juta orang.
Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menyatakan bahwa pencapaian 20,19 juta investor nasional merupakan sinyal kuat diterimanya kripto sebagai instrumen investasi populer. Menurutnya, volume transaksi yang tinggi membuktikan besarnya kepercayaan publik terhadap platform yang beroperasi di bawah pengawasan resmi.
“Pencapaian ini adalah sinyal kuat bahwa kripto telah diterima sebagai instrumen investasi populer. Sejalan dengan itu, volume transaksi yang menembus Rp 201 triliun sepanjang tahun 2025 membuktikan tingginya kepercayaan investor terhadap INDODAX,” ujar Antony dalam siaran pers resminya.
Transparansi Melalui Mekanisme Proof of Reserve
Sebagai langkah memperkuat akuntabilitas, INDODAX menerapkan publikasi Proof of Reserve (PoR) berbasis on-chain. Berdasarkan pembaruan data per 12 Februari 2026, total nilai aset yang tercatat dalam cadangan perusahaan mencapai sekitar Rp 9,3 triliun.
Informasi cadangan aset ini dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui platform CoinMarketCap. Mekanisme ini bertujuan memberikan visibilitas penuh kepada pengguna mengenai pengelolaan aset dan memastikan kecukupan cadangan terhadap kewajiban platform.
Edukasi dan Mitigasi Risiko Investasi
Selain fokus pada aspek teknis dan regulasi, penguatan literasi dilakukan melalui program INDODAX Academy. Inisiatif ini dirancang untuk membekali investor dengan pemahaman mendalam mengenai volatilitas pasar serta karakteristik unik aset digital.
Antony menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi OJK menjadi prioritas utama untuk menjamin perlindungan konsumen. Dengan fundamental yang kokoh, industri kripto diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional di masa depan.
Informasi mengenai perkembangan industri dan data transaksi ini merujuk pada laporan resmi Otoritas Jasa Keuangan serta siaran pers INDODAX yang dirilis pada Februari 2026.
