Finansial

OJK dan PPATK Pantau Jual Beli Rekening Bank di Media Sosial yang Diduga untuk Judi Online

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperketat pengawasan terhadap praktik jual beli rekening bank yang marak terjadi di media sosial. Aktivitas ilegal ini disinyalir menjadi sarana pendukung berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan hingga deposit judi online.

Fenomena Jual Beli Rekening di Media Sosial

Berdasarkan pantauan di berbagai grup Facebook dan marketplace, sejumlah akun secara terbuka menawarkan rekening bank dengan harga bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp500.000. Penawaran tersebut mencakup berbagai bank besar seperti BRI, BCA, Mandiri, hingga Bank Jago, serta akun dompet digital seperti Dana, GoPay, dan Ovo.

Beberapa penjual menawarkan paket lengkap yang mencakup kartu ATM, buku tabungan, hingga akses aplikasi mobile banking. Sebaliknya, terdapat pula akun yang mencari rekening dengan kriteria tertentu, seperti rekening atas nama perempuan yang bisa dibeli melalui sistem Cash on Delivery (COD). Sebagian besar penjual mengaku melakukan aksi ini karena alasan desakan ekonomi.

Ketegasan OJK Terhadap Praktik Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal yang melanggar prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Hal ini telah diatur secara ketat dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.

“Praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.

OJK mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui pemantauan transaksi dan profiling nasabah secara mendalam. Dian juga mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum atas setiap transaksi tetap melekat pada pemilik asli rekening, meskipun rekening tersebut telah berpindah tangan.

Advertisement

Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Judi Online

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa praktik ini membuka peluang besar bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan harta ilegal mereka. PPATK mencatat adanya lonjakan penggunaan rekening hasil jual beli untuk aktivitas perjudian daring selama setahun terakhir.

  • Terdapat lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang teridentifikasi digunakan untuk deposit judi online sepanjang tahun 2024.
  • Rekening-rekening tersebut sering kali menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menghindari pelacakan aparat.
  • PPATK telah bersurat secara resmi kepada OJK mengenai kekhawatiran penyalahgunaan rekening perbankan untuk narkotika dan tindak pidana lainnya.

Untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK kini meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum guna menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, termasuk dengan langkah pembatasan akses fasilitas perbankan bagi pelanggar.

Informasi lengkap mengenai kebijakan dan pengawasan sistem keuangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi OJK dan PPATK yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement