Pakar Hukum Tanggapi Kekecewaan Pengacara Penjambret: Kasus Hogi Minaya Harus Dilihat Utuh
Kuasa hukum dua penjambret yang tewas usai dikejar Hogi Minaya, Misnan Hartono, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI sebelumnya meminta perkara yang melibatkan Hogi Minaya dihentikan. Misnan menilai langkah tersebut tidak mencerminkan peran sebagai wakil seluruh rakyat karena dianggap hanya berpihak pada satu sisi dalam kasus ini.
Kekecewaan Kuasa Hukum atas Penghentian Perkara
Misnan Hartono menyoroti bahwa Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat seharusnya mewakili semua pihak, bukan hanya tersangka Hogi Minaya. “Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili?” ujar Misnan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).
Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum. Misnan membandingkan kliennya yang telah meninggal dunia dengan Hogi yang tidak ditahan, meskipun pernah berstatus tersangka kecelakaan lalu lintas maut. “Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” katanya.
Misnan menilai desakan DPR agar perkara dihentikan terlalu dini. Menurutnya, proses restorative justice masih berjalan dan seharusnya dibiarkan berproses. “Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.
Kronologi Penetapan Tersangka hingga Penghentian Kasus Hogi Minaya
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya, di Sleman, DIY. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor terjatuh setelah terdesak mobil dan menabrak tembok hingga tewas. Keduanya diketahui merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menghentikan perkara tersebut setelah mendapat sorotan dari DPR dan publik.
Dilema Keadilan dan Konteks Peristiwa Utuh
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi kekecewaan kuasa hukum dan keluarga dua penjambret. Ia menilai sistem hukum memang berada dalam posisi dilematis dalam kasus semacam ini.
Fickar menekankan bahwa keseimbangan antara hak korban dan hak tersangka harus dilihat dari konteks peristiwanya secara utuh, bukan hanya dari satu akibat semata. “Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain. Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik,” jelas Abdul Fickar kepada Kompas.com, Minggu (1/2/2026).
Ia membandingkan kasus ini dengan banyak peristiwa di mana pelaku kejahatan meninggal saat dikejar atau dikeroyok massa. Secara hukum, kelalaian pelaku kejahatan saat melarikan diri tidak dapat dibebankan kepada pihak yang mengejar. “Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri. Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan,” tandasnya.
Kekeliruan Memisahkan Kasus Penjambretan dan Pengejaran
Terkait keputusan menghentikan perkara demi kepentingan hukum yang merujuk pada Pasal 65 huruf m KUHAP dan Pasal 34 KUHP, Fickar menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum. Ia menilai kesalahan utama justru terjadi ketika aparat sempat memisahkan peristiwa penjambretan dan pengejaran menjadi dua perkara berbeda.
“Kekeliruan itu pada kepolisian yang memisahkan peristiwa penjambretan dan pengejaran oleh korban menjadi dua perkara. Karena itu kemudian perkara lalu lintas yang menempatkan Hogi sebagai tersangka dibatalkan atau bisa juga di SP3 kan demi hukum,” ujarnya.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kasus kekerasan spontan seperti ini kerap menimbulkan polemik. Namun, menurutnya, penyelesaian di luar peradilan termasuk melalui restorative justice bukan hambatan, melainkan bentuk efisiensi penegakan hukum selama tidak ada kepentingan pidana yang harus dilanjutkan. “Sering kali kasus kekerasan spontan sudah diselesaikan di luar peradilan karena merupakan tindak pidana ringan. Ini bukan hambatan, justru efisiensi. Tidak perlu persidangan, yang penting ada kepastian hukum, yaitu melalui SP3 di penyidikan atau SP2 di kejaksaan,” kata Fickar.
Pengejaran Jambret sebagai Bagian dari Rangkaian Kejahatan dan Pembelaan Diri
Abdul Fickar menegaskan bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelaku penjambretan tidak dapat dipahami sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Insiden tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang memicu adanya pengejaran.
Atas dasar itu, penetapan Hogi sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas dinilai keliru sejak awal. Hal ini karena memisahkan satu peristiwa utuh menjadi perkara yang berdiri sendiri. “Dalam konstruksi hukum pidana, pemisahan tersebut berpotensi menyesatkan penilaian terhadap unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana,” terangnya.
Lebih jauh, tindakan Hogi dalam mengejar pelaku kejahatan dapat ditempatkan sebagai bentuk pembelaan diri yang dibenarkan oleh hukum. Pembelaan tersebut tidak hanya dilakukan sebagai warga negara yang berupaya melindungi diri dan orang lain. Namun, juga sebagai aparat kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Itu bagian dari pembelaan diri. Bahkan Hogi sudah melakukan tugas kepolisian, baik sebagai penjaga kamtib maupun sebagai penegak hukum, dengan melakukan pengejaran terhadap penjahat,” tegasnya.
Dengan demikian, keputusan untuk tidak melakukan penahanan serta penghentian perkara tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran hukum. Langkah tersebut justru merupakan konsekuensi yuridis dari tidak terpenuhinya unsur pidana ketika seluruh rangkaian peristiwa dinilai secara utuh dan proporsional.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Abdul Fickar Hadjar dan Misnan Hartono yang dirilis melalui Kompas.com pada 31 Januari dan 1 Februari 2026.