Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari, melainkan ibadah yang memiliki aturan serta batasan tegas dalam syariat Islam. Memahami perkara yang membatalkan puasa menjadi krusial bagi umat Muslim agar ibadah yang dijalankan seharian penuh tetap sah dan tidak sia-sia di mata agama.
Landasan Syariat dan Prinsip Dasar Puasa
Allah SWT telah menetapkan aturan dasar puasa dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang memerintahkan umat-Nya untuk menyempurnakan puasa hingga malam hari. Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan: Puasa menjelaskan bahwa hakikat puasa adalah menahan diri dari syahwat perut dan kemaluan sejak fajar hingga maghrib.
Daftar Perkara yang Membatalkan Puasa
Berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan para ulama dalam berbagai kitab fikih, berikut adalah tujuh hal utama yang dapat membatalkan puasa:
- Makan dan Minum dengan Sengaja: Ini adalah pembatal yang disepakati seluruh ulama. Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, Rasulullah SAW menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa puasanya tetap sah karena hal itu adalah pemberian dari Allah.
- Hubungan Suami Istri (Jima’): Melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan termasuk dosa besar. Pelakunya diwajibkan membayar kafarat berat, seperti berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
- Keluar Mani dengan Sengaja: Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menekankan bahwa unsur kesengajaan, seperti onani, membatalkan puasa. Sebaliknya, jika keluar karena mimpi basah, puasa tetap sah.
- Muntah dengan Sengaja: Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang sengaja muntah, maka ia wajib mengganti (qadha) puasanya. Hal ini ditegaskan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ sebagai tindakan yang membatalkan karena adanya unsur ikhtiar.
- Haid dan Nifas: Perempuan yang mengalami haid atau nifas otomatis batal puasanya, meskipun terjadi sesaat sebelum waktu maghrib. Mereka diwajibkan mengganti puasa di hari lain sesuai ketentuan dalam Fathul Qarib.
- Murtad: Keluar dari Islam secara otomatis menghapus keabsahan seluruh ibadah, termasuk puasa, sebagaimana peringatan Allah dalam Surah Az-Zumar ayat 65.
- Memasukkan Sesuatu ke Rongga Tubuh: Memasukkan benda ke dalam rongga tubuh melalui jalur terbuka seperti mulut atau hidung secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, dalam fikih kontemporer melalui keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami, suntikan medis non-nutrisi umumnya dianggap tidak membatalkan puasa.
Pentingnya Menjaga Kualitas Ibadah
Selain menjaga dari hal-hal yang membatalkan secara fisik, umat Muslim juga diimbau menjaga kualitas puasa dari kemaksiatan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengingatkan bahwa puasa memiliki tingkatan, di mana puasa yang paling utama adalah menjaga hati dan anggota tubuh dari segala dosa.
Informasi mengenai perkara yang membatalkan puasa ini dirangkum berdasarkan literatur fikih klasik dan kontemporer serta dalil-dalil naqli yang menjadi rujukan utama dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
