Berita

Pemerintah AS Tetapkan AI Sebagai Penyusun Regulasi: Mengungkap Pro-Kontra dan Risiko Besar

Departemen Transportasi Amerika Serikat (DOT) membuat gebrakan kontroversial dengan rencana penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk menyusun regulasi federal. Model AI Gemini milik Google dipilih untuk pertama kali guna memangkas waktu pembuatan regulasi dari hitungan bulan menjadi hanya hitungan menit atau detik.

Inisiatif Kontroversial dan Antusiasme Presiden Trump

Laporan Competition Policy International (CPI) pada 26 Januari 2026, berjudul “Government by AI: DOT Plans to Use Google Gemini to Write Regulations”, mengungkap inisiatif ini. Presiden Donald Trump menyambut antusias rencana tersebut, mengindikasikan DOT sebagai tempat uji coba untuk inisiatif federal yang lebih luas.

Trump menyebut DOT sebagai ujung tombak dan lembaga pertama yang sepenuhnya mampu menggunakan AI untuk menyusun regulasi. Sumber CPI mengklaim AI dapat menangani 80 hingga 90 persen pekerjaan penulisan regulasi, sementara staf DOT akan melakukan sisanya dan memberikan pengawasan.

Dilema Efisiensi versus Kualitas dan Keselamatan Publik

Gagasan penggunaan AI ini menjanjikan efektivitas dan kecepatan birokrasi, namun di balik itu tersimpan persoalan serius. Pejabat tinggi DOT secara terbuka mengakui bahwa tujuan utama adalah kecepatan dan kuantitas aturan, bukan ketepatan atau kualitas substansinya.

Bahkan, mereka menginginkan peraturan yang “cukup baik” ketimbang “sempurna”. Padahal, regulasi DOT mengatur hal krusial seperti keselamatan penerbangan, pengangkutan bahan berbahaya, hingga lalu lintas jalan raya, di mana kesalahan kecil bisa berujung pada kecelakaan fatal.

Teknologi AI generatif dikenal memiliki kelemahan mendasar seperti sering salah, bias, diskriminatif, dan rentan berhalusinasi. AI bisa menulis kalimat hukum yang meyakinkan, tetapi keliru secara substansi atau bahkan mengarang dasar hukum yang tidak ada.

Fenomena “AI Workslop”, produk AI yang tampak meyakinkan namun dangkal dan minim substansi, juga dikeluhkan. Laporan Harvard Business Review menyatakan workslop yang dihasilkan AI merusak produktivitas, dengan sedikit pekerja melihat nilai nyata meskipun mematuhi instruksi penggunaan.

Konteks Pengurangan Staf dan Agenda Deregulasi

Kekhawatiran terhadap eksperimen berisiko tinggi ini juga datang dari internal DOT sendiri. Menggunakan AI untuk menyusun peraturan diibaratkan meminta seorang siswa magang mengerjakan regulasi negara, mengingat AI tidak memahami nilai, konteks, dan konsekuensi sosial norma yang dibuatnya.

Laporan CPI juga menyebut situasi ini terjadi di tengah pengurangan besar-besaran aparatur negara. Sejak Presiden Trump kembali ke Gedung Putih, DOT kehilangan hampir 4.000 pegawai, termasuk lebih dari 100 pengacara.

AI tampaknya digunakan untuk mensubstitusi kelemahan birokrasi akibat kekurangan SDM. Lebih lanjut, laporan itu menyatakan bahwa menjadikan AI pembuat regulasi menyangkut agenda lebih besar untuk memangkas hingga setengah dari seluruh peraturan federal, menjadikannya instrumen politik deregulasi massal.

Refleksi untuk Indonesia: Batasan AI dalam Pembentukan Hukum

Pertanyaan mendasar muncul: apakah negara boleh menyerahkan logika dan akal budi hukum kepada mesin? Dalam negara hukum, teknologi seharusnya membantu manusia membuat keputusan yang lebih baik, bukan menggantikan peran manusia itu sendiri.

AI sangat bermanfaat untuk riset, kompilasi data, atau simulasi dampak regulasi. Namun, keputusan akhir, terutama yang menyangkut keselamatan dan hak warga negara, harus tetap berada di tangan manusia.

Hukum yang baik harus memenuhi tiga prasyarat utama: yuridis (sesuai hierarki dan prosedur), sosiologis (selaras dengan kebutuhan masyarakat), dan filosofis (berakar pada nilai keadilan dan kemanusiaan). Tanpa fondasi ini, regulasi berpotensi kehilangan legitimasi moral dan sosialnya.

Ius Constitutum versus Ius Constituendum: Dimensi Etis Hukum

Dalam konteks hukum, penting dibedakan antara ius constitutum (hukum yang berlaku saat ini) dan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan di masa depan). Proses pembentukan hukum selalu berada di antara dua kutub ini, menuntut peran manusia dalam pilihan nilai.

Mesin AI relatif hanya bekerja dalam wilayah ius constitutum berbasis data pelatihan masa lalu, membaca teks hukum, dan meniru pola regulasi. Namun, ius constituendum menuntut imajinasi moral, keberanian politik, dan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat, yang tidak dimiliki AI.

Secara filosofis, pembuatan hukum tidak dapat diserahkan kepada mesin yang tidak memiliki empati, nurani, dan perspektif humaniora. Hukum adalah ekspresi nilai kemanusiaan yang tidak bisa diotomatisasi sepenuhnya oleh algoritma.

Optimalisasi Peran AI sebagai Instrumen Pendukung

Meskipun demikian, bukan berarti kita harus anti-AI dan menjauhkannya dari proses regulasi. AI sangat bermanfaat sebagai instrumen pendukung dalam penyusunan produk hukum.

Contohnya, AI dapat membantu riset hukum dengan menelusuri ribuan peraturan, memetakan praktik terbaik, dan menganalisis pendapat publik. AI juga pintar melakukan proses editing dan penyuntingan draf agar lebih konsisten, serta berfungsi sebagai legal tracker untuk memprediksi dampak regulasi.

Dengan menempatkan pada posisi yang tepat sebagai alat bantu, dan dengan pengawasan manusia, AI dapat memperkuat kualitas hukum tanpa menghilangkan dimensi kemanusiaannya.

Informasi lengkap mengenai inisiatif penggunaan AI dalam penyusunan regulasi federal ini disampaikan melalui laporan Competition Policy International (CPI) yang dirilis pada 26 Januari 2026.