Pendaftaran Dokumen Tanah Adat Berakhir 2 Februari 2026, ATR/BPN Tegaskan Girik Tetap Jadi Petunjuk SHM
Mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah adat seperti girik dan letter C secara resmi tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dokumen tersebut masih dapat menjadi petunjuk untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Batas Akhir Pendaftaran Dokumen Tanah Adat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menjadi dasar ketentuan ini. Aturan tersebut mewajibkan pendaftaran dokumen tanah adat milik perorangan maksimal lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Ini berarti, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, dokumen seperti girik, letter C, Petok D, Landrente, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik tidak lagi menjadi bukti kepemilikan resmi.
Girik dan Letter C Tetap Jadi Petunjuk Penerbitan SHM
Meskipun demikian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengabaikan girik dan dokumen adat lainnya. Shamy menyatakan, “Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM,” saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026).
Senada, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memastikan bahwa surat tanah seperti girik, letter C, hingga Petok D dapat menjadi dasar penerbitan SHM tanpa batas waktu. Bagas menjelaskan, “Tidak ada (batas waktu). Girik, letter C, hingga Petok D hanya sebagai petunjuk,” pada Rabu (28/1/2026).
Imbauan dan Prosedur Pengubahan ke SHM
Kendati demikian, Bagas mengimbau masyarakat untuk segera mengubah surat tanah tersebut menjadi SHM. Ia menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah untuk menguasai fisik sebuah tanah secara sah.
Pengubahan surat tanah menjadi SHM dapat dilakukan di Kantor BPN setempat dengan mengajukan pembuatan sertifikat. Masyarakat perlu membawa beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang dikuatkan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Konsekuensi Jika Girik Tidak Diubah dan Jaminan BPN
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021. Pasal tersebut menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Namun, Shamy Ardian mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Ia memastikan, “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya.
Dokumen-dokumen lama tersebut selama ini merupakan catatan administrasi pajak atau desa pada masanya, bukan bukti hukum kepemilikan tanah, sehingga berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa jika tidak segera diubah menjadi SHM. Alas hak yang diakui saat ini di antaranya akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.
Rincian Biaya Pengurusan Sertifikat
Adapun biaya pengurusan sertifikat memiliki nominal yang beragam, tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. Seluruh biaya pengurusan sertifikat nantinya mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
Masyarakat dapat melihat detail biayanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan untuk memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Informasi lengkap mengenai status dan prosedur pendaftaran tanah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN yang dirilis pada Januari 2026.