Berita

Penemuan Harta Karun VOC di Madura Viral, Simak Aturan Hukum dan Hak Ganti Rugi bagi Penemu

Advertisement

Nuryasin, Kepala SDN Pejagan IV di Madura, Jawa Timur, menyerahkan temuan koin kuno era VOC seberat 13 kilogram kepada negara demi kepentingan sejarah. Penemuan yang terjadi saat ia membersihkan halaman sekolah tersebut sempat viral di media sosial dan memicu diskusi publik mengenai status hukum benda bersejarah di Indonesia.

Kronologi Penemuan Koin Perak VOC di Halaman Sekolah

Peristiwa ini bermula saat Nuryasin secara tidak sengaja menemukan gerabah berisi koin perak bertahun 1746–1760 di area sekolah usai hujan deras. Koin-koin dari era Hindia Belanda tersebut sempat ditaksir memiliki nilai material yang sangat tinggi, namun Nuryasin memilih untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Unggahan mengenai kejujuran guru tersebut memancing reaksi beragam dari warganet di platform Instagram. Sebagian pihak mengapresiasi integritas Nuryasin, sementara sebagian lainnya mempertanyakan kompensasi atau perhatian negara terhadap warga yang menemukan benda berharga milik sejarah bangsa.

Status Hukum Benda Cagar Budaya Menurut Undang-Undang

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa secara hukum kepemilikan harta peninggalan VOC yang ditemukan warga adalah milik negara. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta regulasi pengelolaan kekayaan negara.

“Pemilik sah harta peninggalan VOC adalah negara, karena itu masuk kategori harta cagar budaya. Tinggal dilihat jenis hartanya, berada di wilayah kerja kementerian apa, tetapi pada umumnya dikelola Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelas Abdul Fickar pada Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan bahwa kewajiban penyerahan temuan tersebut bertujuan untuk melindungi nilai sejarah dan mencegah hilangnya artefak penting. Menurutnya, semua peninggalan kolonial yang ditemukan di wilayah Indonesia secara otomatis jatuh ke bawah penguasaan negara.

Advertisement

Hak Ganti Rugi dan Ketentuan Bagi Penemu Artefak

Meski tidak berhak atas kepemilikan penuh, Abdul Fickar menjelaskan bahwa penemu tetap memiliki hak hukum tertentu. Penemu diperbolehkan meminta ganti rugi atas biaya eksplorasi atau biaya yang telah dikeluarkan selama proses penemuan benda tersebut.

Selain itu, ruang hukum tetap terbuka jika seseorang bisa membuktikan bahwa benda tersebut merupakan peninggalan keluarga atau leluhurnya. Namun, untuk kasus peninggalan VOC, Abdul Fickar menilai posisinya sudah sangat jelas dan proporsional dalam bingkai hukum nasional.

Informasi lengkap mengenai status hukum dan prosedur penyerahan benda cagar budaya ini disampaikan melalui penjelasan ahli hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Advertisement