Pengadilan China Tetapkan Mantan Menteri Kehakiman Tang Yijun Penjara Seumur Hidup, Terbukti Korupsi Rp 331 Miliar
Mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xiamen di Provinsi Fujian. Vonis ini dijatuhkan setelah Tang Yijun terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai hampir 137 juta yuan atau setara Rp 331 miliar. Putusan yang dilaporkan stasiun televisi pemerintah CCTV pada Senin (2/2/2026) ini menjadi sorotan dalam gelombang kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping yang terus menyasar pejabat tinggi negara.
Detail Kasus Korupsi Tang Yijun
Pengadilan mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang dilakukan Tang Yijun, yang kini berusia 64 tahun, berlangsung selama lebih dari satu dekade, yakni sejak tahun 2006 hingga 2022. Selama periode tersebut, Tang menduduki berbagai posisi strategis dalam pemerintahan dan Partai Komunis China (PKT).
Dalam amar putusannya, pengadilan menegaskan bahwa tindakan Tang merupakan tindak pidana penyuapan dengan jumlah yang sangat besar, menimbulkan kerugian serius terhadap kepentingan negara dan rakyat. Selain hukuman penjara seumur hidup, seluruh aset pribadi Tang disita negara dan hak-hak politiknya dicabut seumur hidup.
Modus Penyalahgunaan Jabatan dan Peran Keluarga
Persidangan mengungkap bahwa Tang Yijun menyalahgunakan kekuasaan jabatannya untuk menguntungkan berbagai pihak. Ia didakwa memanfaatkan pengaruhnya guna membantu individu maupun perusahaan dalam sejumlah urusan strategis, termasuk pencatatan perusahaan, pengadaan lahan, pengamanan pinjaman bank, hingga penanganan perkara hukum.
Pernyataan resmi pengadilan menyebutkan, “Sebagai imbalan, terdakwa membantu individu dan perusahaan dalam penawaran umum perdana, pengamanan pinjaman bank, serta pengadaan tanah.” Komisi Pusat Disiplin Partai Komunis China (CCDI) juga menemukan bahwa Tang membantu anggota keluarganya memperoleh kesepakatan keuangan dan menerima hadiah mewah serta pembiayaan perjalanan dari pihak-pihak yang diuntungkan. Atas temuan tersebut, Tang dikeluarkan dari keanggotaan Partai Komunis pada tahun 2024.
Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti pengakuan perbuatan setelah ditangkap, penyesalan, dan kerja sama selama penyelidikan. Namun, pertimbangan tersebut tidak mengubah beratnya vonis yang dijatuhkan.
Kampanye Antikorupsi Xi Jinping dan Kasus Serupa
Kasus Tang Yijun menambah panjang daftar pejabat tinggi yang tersandung dalam kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping. Dilansir dari CNA pada Senin (2/2/2026), sejak berkuasa pada tahun 2012, Xi telah melancarkan pembersihan besar-besaran yang menjerat lebih dari 200.000 pejabat di berbagai level pemerintahan.
Dalam beberapa pekan terakhir, gelombang penyelidikan bahkan menyentuh lingkaran elite paling sensitif. Kementerian Pertahanan China mengonfirmasi penyelidikan terhadap Jenderal Zhang Youxia atas dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin dan hukum. Jika terbukti, Zhang akan menjadi tokoh militer berpangkat tertinggi yang dijatuhkan dalam beberapa dekade terakhir. Selain itu, CCDI juga mengumumkan penyelidikan terhadap Wang Xiangxi, Menteri Manajemen Darurat yang masih menjabat, atas dugaan serupa.
Kasus Tang juga mengingatkan pada vonis terhadap mantan Menteri Kehakiman lainnya, Fu Zhenghua. Pada tahun 2022, Fu dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun atas kasus suap dan perlindungan aktivitas ilegal, yang kemudian dikonversi menjadi penjara seumur hidup.
Meskipun pemerintah menyebut kampanye antikorupsi sebagai upaya menegakkan disiplin dan tata kelola bersih, sejumlah pengamat menilai langkah ini juga menjadi instrumen politik bagi Xi Jinping untuk menyingkirkan rival potensial. Namun, bagi Beijing, pesan yang disampaikan tetap tegas: tidak ada pejabat yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki posisi puncak kekuasaan.
Informasi lengkap mengenai vonis terhadap Tang Yijun ini disampaikan melalui laporan stasiun televisi pemerintah CCTV pada Senin, 2 Februari 2026, serta dilansir dari CNA.