Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi mengukir babak baru dalam hubungan dagang bilateral mereka. Kesepakatan penting ini ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026, di sela kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Washington DC, Amerika Serikat. Perjanjian yang disebut Agreement of Reciprocal Trade (ART) ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump, membawa implikasi signifikan bagi arus barang dan jasa antar kedua negara.
Pembebasan Kewajiban TKDN bagi Produk AS
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ART adalah pembebasan perusahaan dan produk asal AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketentuan ini secara eksplisit tertuang dalam Bagian 2 perjanjian tentang hambatan non-tarif. Pasal 2.2 menyatakan bahwa Indonesia harus membebaskan perusahaan dan barang AS dari persyaratan kandungan lokal.
Isi lengkap pasal tersebut berbunyi:
“Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait”, pada pasal 2.2: Indonesia shall exempt U.S. companies and U.S. goods from local content requirements. (Indonesia harus membebaskan perusahaan Amerika Serikat dan barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.). Indonesia shall remove forced domestic specification usage and processing requirements. (Indonesia harus menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik yang diwajibkan dan persyaratan pemrosesan domestik).
Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan AS berpeluang besar untuk memasarkan produk dan jasanya di Indonesia tanpa perlu memenuhi sertifikasi TKDN. Hal ini termasuk sektor teknologi yang selama ini kerap menghadapi tantangan terkait regulasi tersebut.
Dampak pada Industri Elektronik dan Kasus iPhone 16
Selama ini, sertifikat TKDN menjadi syarat mutlak bagi produsen elektronik agar produk mereka dapat dijual secara resmi di Indonesia. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021. Pasal 4 beleid tersebut mewajibkan perangkat telekomunikasi subscriber station memenuhi TKDN paling rendah 30 persen, yang kemudian ditingkatkan menjadi minimal 35 persen.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, produk tidak dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Kasus ini pernah menimpa iPhone 16 Series dari Apple pada tahun 2024. Saat itu, perangkat tersebut sempat dilarang dijual karena belum mengantongi sertifikat TKDN yang diperbarui.
Apple sebelumnya memiliki sertifikat untuk periode 2020-2023, namun belum memperpanjangnya dan masih memiliki kewajiban investasi. Setelah melalui negosiasi, Apple memperbarui sertifikasi melalui skema investasi untuk periode 2025-2028 serta melunasi kewajiban sebelumnya. iPhone 16 Series akhirnya resmi dijual pada Maret 2025, sekitar tujuh bulan setelah rilis global. Dengan pembebasan TKDN ini, produk AS akan lebih mudah masuk ke pasar Indonesia.
Pemangkasan Tarif Impor dan Klausul Perdagangan Digital
Selain isu TKDN, kesepakatan ART juga mengatur pemangkasan tarif impor. Amerika Serikat sepakat menetapkan tarif 19 persen untuk barang-barang asal Indonesia, turun signifikan dari sebelumnya 32 persen. Perjanjian ini turut mencakup sektor perdagangan digital dan teknologi, dengan beberapa klausul penting:
- Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan lain yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
- Dalam aspek perdagangan digital, Indonesia harus memfasilitasi transfer data lintas batas untuk kepentingan bisnis, dengan perlindungan yang sesuai. Indonesia diharuskan memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.
- Kedua negara juga sepakat bekerja sama dalam menghadapi tantangan keamanan siber.
- Indonesia diminta tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau model pembagian keuntungan.
- Indonesia tidak boleh mensyaratkan transfer teknologi, akses source code, atau penggunaan teknologi tertentu sebagai syarat berbisnis, kecuali dalam pengadaan pemerintah. Regulator atau pengadilan tetap dapat meminta source code untuk kepentingan hukum, dengan jaminan perlindungan dari kebocoran.
Dalam klausul lain, Indonesia diwajibkan berkomunikasi terlebih dahulu dengan AS apabila hendak membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi memengaruhi kepentingan esensial Amerika Serikat.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi kedua negara yang dirilis pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu AS.
