Pertamina Beri Sanksi Tegas SPBU Gunungkidul yang Tarik Biaya Admin 2 Persen untuk Pertalite
Lini masa media sosial X diramaikan oleh pengaduan warganet mengenai salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menarik biaya admin tambahan sebesar 2 persen untuk setiap transaksi pembelian Pertalite. Keluhan ini pertama kali diunggah melalui akun @merapi_uncover pada Senin, 2 Februari 2026.
Pengunggah menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan di SPBU tersebut, tidak hanya karena adanya biaya admin tambahan, tetapi juga sikap petugas keamanan yang dinilai ketus. Saat ditanya, petugas disebut tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penambahan biaya 2 persen tersebut.
“Beli bensin di sini karena satu-satunya pom terdekat pulang dari pantai daerah Yogyakarta dan pas mau beli ternyata dikenakan biaya 2 persen dari total transaksi. Baru kali ini saya mendapatkan beli bensin dengan adanya biaya admin transaksi,” tulis pengunggah, menambahkan bahwa ia sebagai pengemudi daring belum pernah menemukan praktik serupa di wilayah lain.
Pengunggah juga menyebut telah melaporkan kejadian ini ke Pertamina melalui call center 135 dan nomor WhatsApp pelaporan, namun belum mendapatkan tanggapan. Sebagai informasi, dengan harga Pertalite Rp 10.000 per liter, biaya admin 2 persen berarti pelanggan harus membayar tambahan Rp 200 per liter.
Tanggapan Resmi Pertamina Patra Niaga
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Baron Km 8 Gunungkidul, Yogyakarta, pada 28 Januari 2026.
Taufiq menjelaskan bahwa konsumen membeli BBM Pertalite senilai Rp 100.000 dan dikenai biaya admin 2 persen atau setara dengan Rp 2.000. “Peristiwa terjadi pada 28 Januari 2026 di SPBU Jl Baron Km 8 Gunungkidul pada pukul 21.00 WIB, transaksi Pertalite Nominal 100.000 (2 persen = Rp 2.000),” kata Taufiq saat dihubungi pada Selasa, 3 Februari 2026.
Pertamina menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menarik biaya admin untuk pembelian BBM dan LPG dengan metode pembayaran apapun. “Pertamina menegaskan transaksi BBM dan LPG dengan metode pembayaran apapun tidak dikenakan tambahan biaya apapun,” tegas Taufiq.
Meskipun laporan awal melalui call center 135 tidak ditemukan, Taufiq mengapresiasi keluhan konsumen dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kejanggalan. Ia juga memastikan bahwa pihak SPBU telah menghubungi pelapor setelah keluhan tersebut viral.
Sanksi Tegas untuk Oknum Petugas SPBU
Terkait pengenaan biaya admin ilegal ini, Taufiq Kurniawan menyatakan bahwa Pertamina telah memberikan sanksi tegas. Sanksi dijatuhkan setelah penelusuran internal menemukan bahwa penarikan biaya admin tersebut merupakan kesengajaan oleh oknum petugas.
“Hal tersebut murni kesengajaan operator atas nama DAS,” ucap Taufiq. Atas tindakan tersebut, operator yang bersangkutan telah dikenakan sanksi skorsing selama dua minggu. “Operator sudah dikenakan sanksi skorsing 2 minggu,” tegasnya.
Pertamina mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejanggalan yang ditemukan saat membeli BBM atau LPG ke call center Pertamina di nomor 135.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah yang dirilis pada 3 Februari 2026.