Berita

Pimpinan DPR Terima Keluhan Guru Madrasah Swasta Terkait Aturan PPPK dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Advertisement

Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Pertemuan tersebut membahas aspirasi guru madrasah swasta yang menuntut kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kepastian pembayaran gaji dan tunjangan.

Kendala Regulasi Seleksi PPPK bagi Guru Swasta

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PGM Indonesia, Yaya Ropandi, mengungkapkan bahwa saat ini guru madrasah swasta menghadapi hambatan besar untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mengakomodasi guru dari instansi swasta untuk berpartisipasi dalam rekrutmen PPPK.

“Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, yang pertama, Ibu Pimpinan, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada,” ujar Yaya di hadapan pimpinan DPR.

Yaya menjelaskan bahwa aturan yang ada saat ini hanya memperbolehkan guru honorer di sekolah negeri dengan surat keterangan tertentu untuk mengikuti seleksi. Hal ini dinilai menutup ruang bagi tenaga pendidik madrasah swasta untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.

Tuntutan Kesejahteraan dan Ketepatan Pembayaran Gaji

Selain persoalan status kepegawaian, PGM Indonesia juga mendesak agar pemerintah memastikan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan tepat waktu. Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk upaya meningkatkan taraf hidup guru madrasah yang selama ini dinilai masih memerlukan perhatian lebih dari pemerintah pusat maupun daerah.

Advertisement

Respons Pimpinan DPR RI dan Komisi VIII

Audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Dalam pertemuan ini, hadir pula jajaran Ketua dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan sosial untuk menelaah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh para guru.

Pihak DPR RI mencatat seluruh masukan terkait ketiadaan regulasi PPPK bagi guru swasta dan masalah teknis penggajian untuk ditindaklanjuti bersama kementerian terkait. Informasi mengenai aspirasi ini disampaikan berdasarkan hasil audiensi resmi antara PGM Indonesia dan pimpinan DPR RI yang digelar pada 11 Februari 2026.

Advertisement