Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada dua terdakwa, AFW dan AH, dalam kasus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026 ini merupakan hasil pengawalan perkara oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Rincian Vonis dan Denda Miliaran Rupiah
Majelis hakim menetapkan hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun bagi kedua terdakwa. Selain pidana badan, keduanya diwajibkan membayar denda dengan nilai yang berbeda sesuai dengan dampak kerugian pada penerimaan negara.
- Terdakwa AFW: Divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6.359.874.898. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
- Terdakwa AH: Divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.285.975.148. Jika denda tidak dipenuhi, terdakwa wajib menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari total masa pidana yang dijatuhkan. Pelaksanaan pembayaran denda tersebut wajib dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Komitmen Penegakan Hukum Perpajakan
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Herry Setyawan, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara,” ujar Herry dalam keterangan resminya pada Kamis (12/2/2026).
Herry mengimbau agar seluruh wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kepatuhan perpajakan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan serta menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Guna mencegah pelanggaran serupa, Kanwil DJP Jakarta Barat menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini dilakukan melalui sinergi antar-aparat penegak hukum serta optimalisasi pemanfaatan data dan teknologi informasi.
Informasi lengkap mengenai putusan hukum terhadap kasus tindak pidana perpajakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kanwil DJP Jakarta Barat yang dirilis pada 12 Februari 2026.
