Berita

PN Serang Dakwa Empat Pria Termasuk Dua Pegawai Pemerintah Terkait Penyebaran Video Asusila

Advertisement

Empat pria berinisial TIS, CY, DFD, dan EKM resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para terdakwa didakwa memproduksi serta menyebarluaskan konten video asusila yang direkam di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kronologi Pembentukan Grup Telegram

Berdasarkan berkas dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, kasus ini bermula pada 2 Juli 2025. Terdakwa TIS diketahui membentuk grup Telegram bernama Semprot Region Banten yang bertujuan untuk membahas topik dewasa dan berbagi pengalaman seksual antaranggota.

TIS kemudian memasukkan tiga terdakwa lainnya, yakni EKM, CY, dan DFD ke dalam grup tersebut. Dalam percakapan di grup, mereka berencana mencari seorang wanita untuk melakukan aktivitas seksual bersama. Identitas dua terdakwa, yakni EKM dan CY, diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah.

Produksi dan Distribusi Konten Asusila

Para terdakwa kemudian menghubungi seorang wanita asal Pandeglang berinisial ZA. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mereka memesan kamar hotel di Pandeglang untuk melakukan aktivitas asusila. Dalam proses tersebut, para terdakwa merekam kegiatan seksual yang dilakukan bersama ZA.

Atas keterlibatannya, ZA menerima imbalan sebesar Rp1.000.000 sebagaimana disepakati sebelumnya. Sehari setelah kejadian, TIS dan EKM mengunggah video rekaman berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup Telegram tersebut. Sementara itu, terdakwa DFD mengunggah tangkapan layar video ke sebuah forum situs web untuk mendapatkan ulasan dari pengguna lain.

Advertisement

Jeratan Hukum dan Pasal Dakwaan

Aksi para terdakwa terendus oleh Tim Siber Polda Banten yang berhasil mengungkap keberadaan grup Telegram tersebut pada 7 September 2025. Keempatnya kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 407 ayat (1) junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka didakwa atas tindakan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, hingga menyediakan konten pornografi secara ilegal.

Informasi lengkap mengenai jalannya persidangan dan detail perkara ini merujuk pada data resmi yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 11 Februari 2026.

Advertisement