Islami

Polisi Dubai Ringkus Pengemis Pemilik 3 Mobil Mewah, Terungkap Jaringan Eksploitasi Anak

Advertisement

Kepolisian Dubai (Dubai Police) mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi penertiban pengemis menjelang bulan suci Ramadhan. Salah satu pelaku yang ditangkap diketahui memiliki tiga mobil mewah atas namanya, sementara pelaku lain kedapatan menyembunyikan uang tunai hingga ratusan juta rupiah.

Temuan Mobil Mewah dan Uang di Balik Tikar

Brigadir Ali Salem Al Shamsi, Direktur Departemen Tersangka dan Fenomena Kriminal, menjelaskan bahwa salah satu kasus paling menonjol melibatkan seorang warga yang tertangkap tangan mengemis meski memiliki aset kendaraan mewah. Temuan ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan simpati masyarakat oleh oknum tertentu.

Dalam operasi terpisah, petugas menemukan uang sebesar 25.000 dirham atau sekitar Rp100 juta yang disembunyikan di bawah tikar seorang pengemis di sebuah pasar. Selain itu, seorang pria asal Asia ditangkap di kawasan perumahan karena membawa bayi berusia dua tahun untuk memancing simpati, dengan total perolehan mencapai 20.000 dirham dalam hitungan hari.

Jaringan Terorganisir dan Eksploitasi Anak

Kapten Ammar Tariq dari Departemen Investigasi Kriminal menyoroti adanya fenomena pengemis terorganisir yang melibatkan anggota keluarga. Pihak kepolisian menemukan anak-anak berusia 7 hingga 14 tahun yang dipaksa mengemis dari pagi hingga malam tanpa mendapatkan akses pendidikan.

“Sebagian dari mereka bahkan tidak bisa menulis nama sendiri. Kami menilai praktik ini sebagai bentuk ketidakadilan serius terhadap anak-anak,” tegas pihak berwenang. Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini telah ditangkap dan menghadapi ancaman deportasi serta hukuman penjara hingga 10 tahun bagi pengelola kelompok terorganisir.

Advertisement

Sanksi Hukum dan Imbauan bagi Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang Federal Nomor 9 Tahun 2018, pelaku pengemis individu terancam denda 5.000 dirham dan penjara tiga bulan. Bagi pengelola jaringan atau perekrut dari luar negeri, hukuman jauh lebih berat yakni minimal enam bulan penjara dan denda mulai dari 100.000 dirham.

Pihak berwenang juga memperingatkan munculnya modus pengemis online yang menggunakan media sosial untuk penggalangan dana palsu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Police Eye atau pusat panggilan 901, serta menyalurkan donasi hanya melalui lembaga amal resmi yang diakui pemerintah.

Informasi lengkap mengenai penertiban ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepolisian Dubai yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026.

Advertisement