Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kabel grounding yang menyasar 46 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta hingga Bogor. Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut karena tindakan mereka dinilai sangat membahayakan keselamatan publik dan infrastruktur vital.
Risiko Kebakaran dan Ledakan di SPBU
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pencurian kabel penangkal petir ini dapat memicu insiden fatal di area pengisian bahan bakar. Tanpa sistem grounding yang memadai, arus listrik dari petir berpotensi menyebabkan kebakaran hingga ledakan besar yang mengancam nyawa.
“Hal ini tentunya sangat membahayakan rekan-rekan sekalian, karena keberadaan kabel penangkal petir ini adalah untuk melakukan atau untuk upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang diakibatkan karena arus listrik dari petir yang terjadi,” ujar Iman pada Selasa (10/2/2026).
Iman menambahkan bahwa potensi bahaya tersebut tidak hanya berdampak pada fasilitas SPBU, tetapi juga lingkungan sekitar. Ancaman keselamatan ini mencakup para pekerja yang bertugas maupun konsumen yang sedang melakukan pengisian bahan bakar di lokasi kejadian.
Peran dan Identitas Tujuh Tersangka
Pihak kepolisian mengidentifikasi peran spesifik dari ketujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Kelompok ini dipimpin oleh dua orang yang bertindak sebagai otak pencurian, yakni tersangka W (24) dan U (30).
Berikut adalah rincian peran para tersangka lainnya:
- W (24): Eksekutor sekaligus otak pencurian.
- U (30): Otak pencurian.
- ANMS (18): Memantau situasi saat eksekusi.
- MR (21): Memantau situasi dan mengendarai kendaraan operasional.
- MAH (22): Bertindak sebagai joki kendaraan.
- R (26): Membantu pencurian, memantau situasi, dan joki.
- JA (37): Memantau situasi dan joki kendaraan.
Penyitaan Barang Bukti Kejahatan
Dalam proses penyidikan, kepolisian menyita berbagai alat yang digunakan para pelaku untuk memotong kabel tembaga di puluhan lokasi. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan kriminal terencana yang dilakukan oleh sindikat ini secara berulang.
| Jenis Barang Bukti | Detail Item |
| Kendaraan | Dua unit sepeda motor operasional |
| Alat Potong | Tang, gergaji besi, gunting pemotong besi |
| Senjata Tajam | Pisau dan golok |
| Hasil Kejahatan | Gulungan kabel hitam dan potongan tembaga |
| Bukti Lain | Pakaian tersangka dan rekaman CCTV lokasi |
Kepolisian menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus ini guna mencegah terjadinya peristiwa yang membahayakan masyarakat luas. Informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polda Metro Jaya yang dirilis pada Selasa, 10 Februari 2026.
