Berita

Polisi Ringkus Pelaku Penelantaran Bayi di Apartemen Bekasi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Advertisement

Polsek Bekasi Selatan resmi menahan RO (22), pria yang diduga menelantarkan bayi laki-laki di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Selatan. Sementara itu, kekasihnya yang berinisial NM (24) saat ini tengah menjalani masa pembantaran penahanan akibat kondisi kesehatan yang menurun pascapersalinan.

Status Penahanan dan Kondisi Kesehatan Tersangka

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana mengonfirmasi bahwa NM harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit berdasarkan rujukan dokter. Pembantaran penahanan tersebut mulai diberlakukan sejak Rabu (11/2/2026) untuk memastikan tersangka mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai.

“Untuk yang perempuan ini harus dirawat di RS sesuai rujukan dokter. Iya baru dibantarkan satu hari ini karena petunjuk dokter dirawat,” ujar Kompol Dedi Herdiana saat memberikan keterangan resmi.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Meski sedang menjalani perawatan medis, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap NM akan terus berjalan. Penahanan fisik akan segera dilanjutkan kembali setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatan yang bersangkutan telah membaik dan stabil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan tindakan penelantaran tersebut. Berikut adalah rincian aturan hukum yang disangkakan:

Advertisement

  • Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman maksimal selama 7 tahun.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Tim penyidik berhasil meringkus kedua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi. Penangkapan dilakukan di Stasiun Angke dan sebuah rumah indekos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan proses persalinan dan aksi penelantaran bayi tersebut, di antaranya:

  • Satu buah kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar.
  • Satu buah gunting beserta bungkusan plastiknya.
  • Bundelan tisu bekas darah dan pakaian milik kedua tersangka.
  • Satu buah tas ransel dan satu unit telepon seluler.

Informasi lengkap mengenai perkembangan penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polsek Bekasi Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026.

Advertisement