Berita

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Muda Tangan Terikat di Malang, Motif dan Peran Lain Didalami

Advertisement

Pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial HMZ (17) yang jasadnya ditemukan dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di aliran Sungai Kedung Winong, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap polisi. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang pada Sabtu malam, 21 Februari 2026.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku. “Terduga pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu malam di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang,” kata Taat.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan pengejaran secara intensif sejak identitas korban terungkap. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Penyelidikan dan Motif

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berjalan intensif di Mapolres Malang. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan keji ini serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Advertisement

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mengungkap secara terang benderang peran pelaku, motif, serta rangkaian peristiwa yang terjadi,” tegas Kapolres Taat Resdi, menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

Penemuan Jasad Korban

Jasad korban HMZ ditemukan pada Selasa, 17 Februari 2026, oleh warga di tepi Sungai Kedung Winong. Saat ditemukan, kondisi jasad sudah membusuk dengan tangan terikat dan mulut tersumpal, mengindikasikan tindakan kekerasan yang dialami korban.

Informasi mengenai penangkapan pelaku dan perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement