Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap motif di balik aksi penelantaran bayi laki-laki oleh pasangan kekasih berinisial NM (24) dan RO (22) di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Keduanya mengaku nekat meninggalkan buah hati mereka karena merasa malu akibat hamil di luar nikah dan belum memiliki kesiapan untuk membina rumah tangga.
Motif Malu dan Ketidaksiapan Menikah
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku, mereka merasa terdesak karena kondisi kehamilan yang tidak direncanakan. Ketakutan akan diketahui oleh orang lain saat meninggalkan lokasi kejadian menjadi pemicu utama aksi penelantaran tersebut.
“Jadi keterangan daripada kedua pelaku, mereka malu, dan belum siap menikah. Pada saat keluar daripada apartemen tersebut, mereka takut ketahuan oleh orang lain karena ternyata bayinya pada saat malam itu lahir,” ujar Dedi di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).
Lahir di Toilet Tanpa Bantuan Medis
Fakta lain yang terungkap dalam pemeriksaan adalah proses persalinan yang dilakukan secara mandiri tanpa bantuan tenaga kesehatan. NM diketahui melahirkan bayi laki-laki tersebut di dalam toilet apartemen tanpa adanya persiapan perlengkapan bayi maupun penanganan medis yang layak.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan setelah penemuan bayi pada Sabtu (7/2/2026). Tim penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Rabu (11/2).
- Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Stasiun Angke, Jakarta Barat.
- Penangkapan kedua dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Saat ini, NM dan RO telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Bekasi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan dan penelantaran anak terhadap kedua pelaku.
| Dasar Hukum | Pasal yang Disangkakan |
|---|---|
| UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak | Pasal 76B Jo Pasal 77B |
| UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) | Pasal 429 tentang Penelantaran Anak |
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polsek Bekasi Selatan yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.
