Polisi Ungkap Tabung Nitrous Oxide di Apartemen Lula Lahfah, Waspadai Bahaya Penyalahgunaannya
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi penemuan tabung whip pink berisi gas nitrous oxide (N?O) di kamar apartemen selebgram Lula Lahfah. Tabung tersebut ditemukan di Essence Apartment, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah memastikan tabung berwarna pink itu merupakan milik Lula Lahfah dan kini menjadi barang bukti.
Penemuan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
AKBP Mohamad Iskandarsyah menyampaikan pernyataan ini dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penemuan ini menyusul polemik publik terkait fungsi dan potensi bahaya dari tabung tersebut.
“Ada tabung pink yang menimbulkan polemik di masyarakat. Bisa dipastikan barang-barang itu milik saudari LL,” kata Iskandar.
Penyidik kini menjadikan tabung tersebut sebagai salah satu barang bukti penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Mengenal Tabung Whip Pink dan Gas Nitrous Oxide
Dikutip dari laman Direktorat Intelijen Obat dan Makanan pada Selasa, 27 Januari 2026, tabung whip pink merupakan tabung logam yang umum digunakan dalam industri makanan dan minuman. Fungsinya adalah sebagai alat pembuat krim kocok atau whipped cream.
Tabung ini sering ditemukan di dapur kafe, bakery, dan gerai minuman karena kemampuannya menghasilkan tekstur krim yang mengembang dan stabil. Gas di dalamnya berfungsi sebagai propelan aerosol untuk membentuk busa krim pada produk pangan.
Gas yang terkandung dalam tabung whip pink adalah nitrous oxide atau N?O, yang dikenal dalam standar bahan pangan internasional dengan kode E942. Nitrous oxide merupakan gas tidak berwarna dan tidak berbau yang secara legal digunakan sebagai bahan tambahan pangan tertentu.
Selain di industri pangan, N?O juga dimanfaatkan di bidang medis sebagai agen sedasi ringan dan analgesik. Penggunaannya dalam medis selalu disertai oksigen dengan kadar tertentu untuk mencegah hipoksia, serta dilakukan dalam dosis terkontrol di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar keselamatan.
Bahaya Penyalahgunaan Nitrous Oxide sebagai Zat Rekreasional
Di luar fungsi resminya, nitrous oxide belakangan disalahgunakan dengan cara dihirup langsung untuk tujuan rekreasi. Praktik ini dikenal dengan istilah whipping atau nangs, dan marak ditemukan di kalangan anak muda.
Penggunaan N?O untuk mencari sensasi euforia singkat semakin meluas seiring tren di media sosial. Saat dihirup, N?O dengan cepat masuk ke otak dan bekerja pada sistem saraf pusat dengan menekan rasa sakit serta memicu rasa melayang.
Efek tersebut terjadi karena gas N?O menggantikan oksigen di paru-paru, sehingga mengurangi suplai oksigen ke otak. Kondisi ini dapat menyebabkan pusing, disorientasi, gangguan ingatan, hingga kehilangan kesadaran secara mendadak.
Paparan langsung gas N?O ke mulut dan hidung berisiko menyebabkan pembekuan jaringan saluran napas dan sesak napas berat. Paru-paru dapat mengalami gangguan fungsi akibat kekurangan oksigen selama proses inhalasi. Gangguan irama jantung juga dapat terjadi dan berpotensi memicu serangan jantung mendadak.
Salah satu dampak paling serius dari penyalahgunaan N?O adalah kerusakan vitamin B12 dalam tubuh. Nitrous oxide bersifat sebagai oksidator kuat yang menghambat kemampuan tubuh menggunakan vitamin B12. Kondisi tersebut dapat merusak selubung mielin saraf dan memicu neuropati hingga kelumpuhan permanen. Gejala awal biasanya berupa kesemutan, mati rasa, gangguan keseimbangan, hingga hilangnya kemampuan berjalan.
Tantangan Regulasi dan Edukasi Publik
Di Indonesia, nitrous oxide tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan BPOM untuk penggunaan terbatas. Legalitas ini sering disalahartikan sebagai pembenaran penggunaan N?O di luar fungsi pangan dan medis.
Hingga kini, belum terdapat regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan nitrous oxide sebagai zat rekreasional. Maraknya konten media sosial yang menampilkan penggunaan N?O sebagai aktivitas aman turut mendorong tren penyalahgunaan.
Minimnya literasi kesehatan membuat dampak jangka panjang gas ini kerap diabaikan oleh pengguna. Fenomena ini berpotensi menciptakan masalah kesehatan masyarakat jika tidak diantisipasi sejak dini.
Penyalahgunaan nitrous oxide menunjukkan tantangan dalam pengawasan bahan kimia dengan fungsi ganda. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan penjualan, membatasi usia pembelian, serta mewajibkan peringatan kesehatan pada kemasan.
Kolaborasi antara BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN, dan platform digital menjadi kunci pengendalian distribusi. Edukasi berbasis sains dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan N?O. Sekolah, keluarga, dan media massa memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran tentang bahaya zat adiktif non-narkotika. Menjauhi tren berisiko seperti penyalahgunaan nitrous oxide merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga kesehatan jangka panjang.
Informasi lengkap mengenai fungsi, bahaya, dan legalitas nitrous oxide disampaikan melalui pernyataan resmi Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan rujukan dari Direktorat Intelijen Obat dan Makanan.