Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden kebakaran pabrik pestisida di kawasan Setu yang memicu pencemaran di Sungai Cisadane. Langkah hukum ini diambil menyusul laporan mengenai banyaknya ikan yang mati serta perubahan warna air sungai menjadi putih pasca-peristiwa tersebut.
Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana
Pihak kepolisian telah resmi menerbitkan laporan polisi (LP) model A sebagai dasar hukum untuk mengusut adanya potensi pelanggaran pidana dalam insiden ini. Fokus utama petugas adalah memastikan apakah terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran besar tersebut.
“Kita telah menerbitkan laporan polisi bentuk A untuk menyelidiki apakah ada dugaan tindak pidana terhadap peristiwa kebakaran tersebut?” kata Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan Saksi dan Identifikasi Sumber Api
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur internal perusahaan guna memetakan kronologi kejadian secara akurat.
- Manajer operasional pabrik
- Karyawan yang bertugas saat kejadian
- Petugas keamanan (security) setempat
AKP Wira menjelaskan bahwa timnya masih mendalami penyebab pasti munculnya api. Namun, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara awal, polisi telah mengidentifikasi satu titik yang diduga kuat sebagai titik awal kebakaran.
“Kalau penyebab kebakaran kita masih penyelidikan, namun memang ada satu gudang yang kita duga sebagai sumber api yang menyebabkan kebakaran ini,” tuturnya.
Dampak Lingkungan dan Uji Laboratorium
Kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2) lalu itu berlangsung selama tujuh jam dan membutuhkan penanganan khusus menggunakan dua truk pasir untuk memadamkan api dari bahan kimia. Dampak dari insiden ini meluas hingga ke aliran Sungai Cisadane yang berada di sekitar lokasi.
Polres Tangsel kini telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk mengambil sampel bahan kimia pestisida. Sampel tersebut nantinya akan diuji secara intensif di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui tingkat bahaya pencemaran yang terjadi.
Informasi mengenai perkembangan kasus ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan terkait penanganan dampak kebakaran dan pencemaran lingkungan di wilayah Setu.
