Berita

Polres Bogor Tetapkan dan Tahan Majikan OAP, Ungkap Motif Penganiayaan ART karena Kompor Mati

Advertisement

Kepolisian Resor Bogor resmi menahan seorang majikan berinisial OAP (37) yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Penahanan ini dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Proses Penahanan dan Pemeriksaan Tersangka

Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi status penahanan OAP. “Hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim PPA Polres Bogor, terus selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Silfi Adi Putri pada Senin (23/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan yang diberikan tersangka OAP tidak banyak berubah dari saat ia masih berstatus sebagai terlapor. Tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi dan Motif Penganiayaan

Penganiayaan terhadap FH dilaporkan ke Polres Bogor. Menurut keterangan korban, insiden kekerasan ini dipicu oleh hal sepele. “Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas AKP Silfi Adi Putri pada Kamis (19/2).

Advertisement

AKP Silfi menambahkan bahwa pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara ditendang, dicubit, dan dipukul. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, telinga, tangan, dan punggung, yang telah divisum.

Informasi lengkap mengenai kasus penganiayaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, yang dirilis pada 23 Februari 2026.

Advertisement