Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan narkoba internasional yang mengedarkan etomidate atau dikenal sebagai liquid zombie dalam bentuk cartridge rokok elektrik. Peredaran zat berbahaya ini terungkap setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka di lokasi berbeda sepanjang Januari 2026.
Efek Mengerikan Liquid Zombie pada Pengguna
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa sebutan liquid zombie muncul karena efek ekstrem yang ditimbulkan pada penggunanya. Narkoba jenis ini menyebabkan pandangan kosong, perilaku tidak terkendali, hingga kejang-kejang yang menyerupai mayat hidup.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menambahkan bahwa kandungan utama cairan tersebut adalah obat bius medis dengan dosis kuat. “Campuran obat anestesi ini ke dalam cairan rokok elektrik menghasilkan efek samping yang membuat penggunanya bertingkah laku layaknya zombie atau mayat hidup,” ujar Trendy.
Risiko Gagal Napas dan Kerusakan Organ
Penyalahgunaan etomidate mengakibatkan kehilangan kesadaran mendadak dan gangguan motorik yang ekstrem. Pengguna sering kali mengalami tubuh kaku, gemetar, atau bergerak dalam posisi tidak wajar yang mengerikan. Selain dampak perilaku, terdapat bahaya fisik yang fatal bagi organ vital para penggunanya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan etomidate dalam vape dapat memicu komplikasi kesehatan serius. Efek samping yang paling diwaspadai meliputi gagal napas, kerusakan organ vital, hingga risiko kematian mendadak bagi mereka yang mengonsumsinya secara ilegal.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 13 Januari 2026. Dari tangan R, polisi menyita 333 cartridge vape yang dikemas dalam tiga merek berbeda serta sebuah ponsel.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan tiga tersangka lain berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) pada 30 Januari 2026. Dalam penangkapan kedua ini, petugas menyita satu koper berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik siap edar yang mengandung zat serupa.
Jaringan Internasional dan Distribusi di Jakarta
Tersangka R mengaku menerima total 5.139 cartridge mengandung etomidate di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.806 buah telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya sebelum pihak kepolisian berhasil mengamankan sisa stok yang ada.
R diketahui mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari seseorang berinisial K untuk mengedarkan barang haram tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan zat anestesi yang disalahgunakan sebagai narkotika golongan II ini.
Informasi lengkap mengenai pengungkapan kasus narkoba jenis baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dirilis pada Selasa, 10 Februari 2026.
